PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Sikat Dua Pengedar Sabu di Tualang Siak
SIAK, detak24com – Satres Narkoba Polres Siak mencokok dua orang pengedar sabu di Tualang. Keduanya berinisial SFT (19) dan AKP (22) kini meringkuk dalam penjara.
Data dirangkum, Rabu (20/03/24), Tim Opsnal Polres Siak mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kedua pengedar sabu di Tualang itu diciduk Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 8 paket diduga sabu berat kotor 2,82 gram pada Senin, 19 Maret 2024.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH menerangkan bahwa penangkapan pengedar sabu di Tualang itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, kerja Tim Opsnal membuahkan hasil, dengan dilakukan penangkapan dua laki-laki yang berinisial SFT dan AKP.
Pada tersangka SFT didapati 2 paket sabu disimpan dalam kotak rokok yang sempat ia lemparkan ke tanah. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya
Saat masuk ke dalam rumahnya dijumpai seorang laki-laki sebagai teman dari tersangka SFT berinisial AKP. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap AKP ditemukan 6 paket sabu yang di simpan dalam kamar.
“Kepada polisi, AKP berdalih sabu itu barang titipan tersangka SFT yang diperoleh dari orang lain berinisial ME (DPO),” ungkapnya.
Diterangkan juga, dalam penggerebekan pengedar sabu di Tualang tersebut personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, plastik warna putih, kotak rokok, HP merek Samsung dan merek Vivo, uang Rp 200.000. (rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
