GAWAT! Budak Sabu Petenteng Senpi Takutkan Warga di Rohil, Untung Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Unit Intel Kodim 0321/Rohil mengamankan dua orang budak sabu sering petenteng senpi, yang bikin warga bergidik.
Dua pengguna sabu diamankan tersebut yakni, SS (32) yang merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato KM 2.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP, Ahad (28/04/24) menerangkan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senpi rakitan tersebut bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Bahwa di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Mereka juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol,” ujar Dandim.
Dan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf SM Sitompul melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP.
Usai melalui serangkaian penyelidikan, dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RW.
“Saat itu ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” kata Dandim.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamin dan methamphetamine.
Sekira pukul 22.50 WIB, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil mengamankan pelaku di Koramil 0321-06/TM.
Pelaku SS mengaku bahwa ia belajar merakit senjata api dari YouTube. Namun, ia tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.
“Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga, karena kebiasaannya mengkonsumsi sabu. Dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin,” terang Dandim.
Kodim 0321/Rohil tambah Dandim, bersama-sama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 buah magazen, 1 bong, 2 unit HP, 1 buah tang, 1 buah gunting, 10 buah korek api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












