Pemprov Riau Kelebihan Bayar Kegiatan 2024 Sebesar 16,98 Miliar, Kok Bisa?
Ilustrasi f : ist
PEKANBARU, detak24com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 16,98 miliar dalam biaya perjalanan dinas Pemprov Riau.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (02/06/25).
Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang hadir dalam rapat bersama Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan unsur pimpinan dewan lainnya, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan oleh BPK.
“Setelah paripurna ini, kami akan langsung menggelar rapat internal untuk membahas dan menindaklanjuti temuan tersebut. Fokus kami adalah menyelesaikan hal ini secara menyeluruh,” kata Gubri.
Menurut Wahid, hasil audit BPK tersebut sejalan dengan hasil mitigasi awal yang telah dilakukan pemerintah provinsi. Ia menyebut, selain kelebihan bayar, terdapat juga tunda bayar yang nilainya mencapai Rp 1,7 triliun.
“Angka ini sesuai dengan hasil mitigasi kami sebelumnya. Ini merupakan hasil audit independen dari BPK,” ujarnya.
Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan perbaikan tata kelola keuangan ke depan. Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024.
“Tentunya, tata kelola keuangan akan terus kami benahi. Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan, Pemprov Riau memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan BPK, termasuk kelebihan bayar dan permasalahan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan seluruh catatan dari BPK secara transparan dan akuntabel.
“Harapan kami, seluruh temuan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan berkualitas,” imbuhnya seperti yang dilansir dari tribunnews. (Red)
Editor : Kar
