DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Supir Ayla Merah Terciduk Antar Sabu, Tersangka Warga Desa Dayo Tandun

Tersangka saat berada di kantor polisi. f : ist

ROHUL, detak24com – Polisi menggiring supir Daihatsu Ayla warna merah ke penjara. Tersangka berinisial JP alias Baskom (29), warga Desa Dayo, Tandun kedapatan menyimpan sabu 11,92 gram.

Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar Polsek Kepenuhan, Rohul berhasil menangkap seorang kurir sabu. Tersangka dibekuk saat hendak mengantar narkotika kepada pelanggannya.

Informasi dirangkum Senin (22/09/25), tersangka ditangkap polisi yang tengah menggelar razia Operasi Antik Lancang Kuning, saat melintas di Desa Kepenuhan Hilir, Senin (15/09/25) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 paket sabu (11,92 gram), uang tunai Rp 435.000, HP, dompet, gulungan tisu, kunci & mobil Daihatsu Ayla merah.

“Kepada polisi, tersangka JP mengaku hanya kurir. Ia mendapat upah Rp 500.000 per pengantaran dari bandar berinisial SP (DPO),” ujar Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly S Harahap.

Ia menekankan tak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. “Kami tak beri ruang untuk pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tekannya.

Tes urine tersangka positif narkotika,
Tersangka dijerat Pasal 114 & 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan
ancaman penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 10 miliar.

Ini jadi kasus keempat yang diungkap oleh Polsek Kepenuhan dalam sepekan terakhir. (Rls)

Editor : Kar