Bos Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri

Bos trading DNA Pro, Daniel Abe

JAKARTA, detak24.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang bos Perusahaan Robot Trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang sempat buron, di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Penangkapan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi.

Dikutip dari SindoNews.com, Rabu (27/04/22), Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022) malam dan langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri. “Kalau tidak salah, Daniel Abe bos DNA Pro ditangkap kemarin Minggu malam,” kata Whisnu.

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Sebelumnya, polisi telah mengajukan red notice ke Interpol untuk tiga tersangka termasuk Daniel, lantaran diduga kuat berada di Turki.

Tiga DPO yang diterbitkan red notice, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. serta Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik pun menduga terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para publik figur terkait kasus ini. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis beberapa waktu terakhir.(cnn)

Editor : Kar

 

 

ADVERTISEMENT