Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks Divonis Seumur Hidup, Sidang Malam Hari

Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks Divonis Seumur Hidup, Sidang Malam Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumaidetak24.com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima pemilik 166 Kg sabu dan 5,5 Kg ineks, pada sidang Kamis (12/10/22) malam.
     
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Wahab dengan PP Parlianto. Dihadiri oleh JPU Wildan Amaljon Putra, Penasihat Hukum Sasmito Sihombing. Sementara, para terdakwa bersidang secara virtual dari Rutan Dumai, yang didampingi oleh Penasihat Hukum Rahma Kareni.
     
Majelis hakim membacakan amar putusan satu persatu. Dimana, kata hakim, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
     
“Dengar para terdakwa, kalian masing-masingnya divonis seumur hidup. Kalian masih punya hukum lainnya,” tegas hakim menjelaskan amar putusan kepada para terdakwa.
     
Baik para terdakwa, penasihat hukum serta JPU menyatakan pikir-pikir. ‘Saya harus melapor dulu kepada pimpinan. Masalahnya, pada sidang lalu kelima terdakwa dituntut hukuman mati,”  ujar JPU Wildan Amaljon usai sidang.
     
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di PN Dumai, Rabu (14/09/22) lalu
     
Dimana, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan yang juga Kasi Pidum Kejari Dumai.
     
     
Sejumlah pertimbangan dibacakan JPU sebelum menjatuhkan tuntutan pidana. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan, menjadi faktor memberatkan.
     
Sehingga harus dihukum setimpal pula, agar dapat menimbulkan efek jera. Sementara, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.
     
Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PU Lama Lubukgaung Dumai ditangkap oleh BNN Pusat dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).
     
“Kelimanya dibekuk aparat BNN Pusat saat berada di TKP. Sementara, tuntunan pidana mati tersebut turun langsung dari Kejagung,” pungkasnya.(detak24.com)
Editor : Kar
   
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • INFO BMKG : Gempa Maluku Terjadi 12 Kali Susulan, Sekitar 100 Rumah Rusak

      INFO BMKG : Gempa Maluku Terjadi 12 Kali Susulan, Sekitar 100 Rumah Rusak

      • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      DETAK24.COM –  Informasi dari BMKG, gempa Maluku terjadi 12 kali susulan, Selasa (10/01/23). Sementara, kerusakan rumah warga mencapai 100 unit. BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Karang Panjang Ambon mencatat 12 kali terjadi gempa susulan usai gempa  7,5 SR mengguncang Maluku, Selasa (10/1) dini hari. “Hingga pukul 21.20 WIT terjadi dua belas kali gempa susulan di Maluku […]

    • Pihak keluarga kepala bayi putus di persalinan Inhil berdamai dengan pihak Puskesmas. F : RIAULINK

      Ngeri! Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Tembilahan, Kedua Belah Pihak Berdamai

      • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      TEMBILAHAN, detak24.com – Insiden kepala bayi terputus saat persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau geger dan viral di media sosial.  Buntut kasus tersebut berujung mediasi antara kedua belah pihak dalam arti damai pada Kamis 1 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan dihadiri pihak keluarga korban. Penandatanganan surat […]

    • LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ARTIS ganteng idola remaja, Jungkook BTS masuk dalam lineup penampil di festival musik GMA Summer Concert Series (SCS) 2023. Jungkook BTS dijadualkan tampil di Central Park, New York City, pada 14 Juli 2023. Penampilannya di GMA Summer Concert Series bersamaan dengan peluncuran singel solo perdananya, “Seven”. Jungkook BTS akan membawakan lagu tersebut secara live untuk […]

    • Universitas Abdurrab Pecat Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Tabrak Maut di Pekanbaru 

      Universitas Abdurrab Pecat Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Tabrak Maut di Pekanbaru 

      • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Universitas Abdurrab mengeluarkan Marisa Putri (21), mahasiswi dugem tabrak maut di Pekanbaru. Bahkan diketahui, ia juga positif narkoba.  Melalui surat yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak kampus, Marisa yang diketahui adalah mahasiswi di kampus tersebut telah dipecat atau dikeluarkan sejak tanggal 5 Agustus lalu. Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkoba […]

    • TRUK CPO vs Ambulans Laga Kambing di Pinggir : Pasien Nenek Lansia Tewas, Empat Lainnya Kritis

      TRUK CPO vs Ambulans Laga Kambing di Pinggir : Pasien Nenek Lansia Tewas, Empat Lainnya Kritis

      • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PINGGIR, detak24com – Peristiwa laka maut terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 122, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (19/09/23) sekitar pukul 10.30 WIB siang. Informasi dirangkum, kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil ambulans BM 8327 DP dikemudikan Asbi Lesmana (36), warga Jalan Cendrawasih Gg. AMD RT.007/004, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis […]

    • GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

      GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

      • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy memberi tanggapan terkait surat Gubri nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial). Surat dari Gubri tersebut sebagai jawaban atas surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor […]

    expand_less