DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

Tersangka jambret dan penadah. f : ist

DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur ungkap kasus jambret dengan menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya sebagai penadah barang.

Seorang pria berinisial S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur.

Informasi dirangkum Selasa (29/04/25), dalam aksi yang terjadi pada 21 April 2025 itu, korban mengalami luka-luka setelah tas miliknya dirampas saat melintas menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Bukit Kapur Iptu, Anra Nosa mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Korban dan saksi saat itu tengah berboncengan, tiba-tiba dihampiri pria menggunakan sepeda motor tanpa lampu. Lalu merampas tas korban hingga menyebabkan korban jatuh,” terang Kapolsek.

Upaya penyelidikan berbuah hasil setelah polisi mendeteksi bahwa salah satu barang bukti, yakni handphone milik korban, aktif di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Sat Reskrim Polres Dumai, dan Ditkrimum Polda Riau bergerak cepat ke lokasi.

Pada Sabtu (26/04/25) malam minggu, seorang pria berinisial N (32) diamankan di Kuantan Hilir. Dari tangan tersangka N, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink milik korban.

Dari hasil interogasi, tersangka N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria lain berinisial M (49).

“Berdasarkan keterangan tersangka N, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka M, yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan tanpa bukti kepemilikan sah,” tegasnya.

Kapolsek Bukit Kapur menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka N dan M, akhirnya diketahui identitas pelaku utama jambret adalah tersangka S, seorang pria pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Bagan Besar Timur.

“Kami langsung bergerak mengamankan tersangka S, yang mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut, sekaligus menjual hasil kejahatan kepada tersangka lainnya,” ungkap Kapolsek.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur. Tersangka S dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, sedangkan tersangka N dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” tutupnya. (rls)

Editor : Kar