DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

FAKTA Mengejutkan Kejamnya Ibu Tiri di Rohil, Dendam ke Suami Racuni Bocah 11 Tahun

ROHIL, detak24com – Seorang IRT inisial RI alias Wanti (36) tega meracuni anak tirinya BI (11) di Kecamatan Pujud, Rohil. Ternyata ia punya dendam pada suaminya.

Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan. Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena dendam pada bapak korban atau suaminya.

Baca juga :

KISAH Kejamnya Ibu Tiri Racuni Anak di Rohil, Bak Kopi Sianida Jilid II

“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (09/05/24).

Pelaku mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, juga pernah mengalami KDRT yang menimbulkan dendam di hatinya. Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

Baca juga :

VIRAL Rohil : Jahat, Ibu Tiri Racuni Bocah SD 11 Tahun di Tanjung Medan

“Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus,” ungkap tersangka.

Menurut Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, Ri alias Wati (36), seorang wanita di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).

Pelaku melakukan KDRT dan hendak membunuh seorang anak tirinya berinisial BI alias Ibai. Kini, ibu tiri kejam itu mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp dikutip detak24com dari kompas.com. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com