Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polda Riau kalah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pungli terhadap

Mantan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das’at gugat Polda Riau Rp 15 miliar atas penetapan tersangka kasus pungli.

Sebelumnya, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap mantan Kadinkes Kampar itu tidak sah.

Atas putusan hakim itu, Zulhendra menggugat balik Polda Riau. Gugatan itu terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baik Zulhendra dan ganti rugi materi serta immateril.

“Terkait penahanan 120 hari klien kami (Zulhendra Das’at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami,” ucap kuasa hukum dr Zulhendra Das’at, Mevrizal, Senin (03/06/24).

Mevrizal menjelaskan, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra. “Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami,” kata dia.

Dia menyebut, akibat tindakan Polda Riau, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Gugatan ganti rugi tersebut akan dilayangkan pada pekan depan.

“Insya Allah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya,” tutur Mevrizal.

Diketahui, Zulhendra Das’at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/05/23). Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das’at.

Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das’at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan Zulhendra habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, Zulhendra masih berstatus tersangka.

Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Zulhendra melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menerima gugatan.

Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Zulhendra, tidak sah karena cacat formal.

“Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das’at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah,” kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/05/24).

Mevrizal juga meminta kepada Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda Riau (Irjen Mohammad Iqbal). Karena tidak profesional mengendalikan bawahanya,” pinta Mevrizal.

Mevrizal menyebut, Polda Riau diduga telah melakukan rekayasa atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan Zulhendra. Hal ini dikatakannya, adalah cacat formal.

“Alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian. Karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores),” sebutnya.

“Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau),” sambungnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi coba dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, belum memberi jawaban, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Sikat Tiga Pembalak di Desa Langkat Bengkalis

    Polisi Sikat Tiga Pembalak di Desa Langkat Bengkalis

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi sikat tiga pembalak di Desa Langkat, Bengkalis. Ketiganya insial Si (20), Sl (23) warga setempat, dan MK (22) alamat Siak. Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), penangkapan ketiga pembalak ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait aktivitas pengrusakan hutan yang dilaporkan terjadi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil. Para pembalak ini akan Pasal 83 […]

  • Pencabutan undian pasang capres Pilpres 2024. F : IST

    PRABOWO Acung Jari Love Usai Penetapan Nomor Urut Capres

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPU telah menggelar pengundian penetapan nomor urut capres 2024 pada Selasa (14/11/23) malam. Nomor urut tersebut nantinya akan tertera dalam surat suara Pilpres 2024. Dalam pengundian nomor urut capres tersebut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapatkan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD […]

  • GEGER! Warga Siak Tewas Dimangsa Harimau, Kondisi Mengenaskan Kepala Putus

    GEGER! Warga Siak Tewas Dimangsa Harimau, Kondisi Mengenaskan Kepala Putus

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24com – Jelang berbuka puasa, warga Kecamatan Siak, Kabupaten Siak geger dengan temuan sesosok mayat laki-laki kondisi mengenaskan, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Diduga korban berinisial An (30) warga Kelurahan Kampung Rempak diterkam harimau sumatera saat sedang menderes pohon getah miliknya. Lokasi kejadian tak jauh dari SPBU Kelurahan Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. […]

  • Diamankan Anggota Kodam XIX/Tuanku Tambusai, 6 Paket Sabu Diserahkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau 

    Diamankan Anggota Kodam XIX/Tuanku Tambusai, 6 Paket Sabu Diserahkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau 

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Selasa (03/02/26) dini hari menerima barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket kecil (2,6 gram) yang diamankan anggota Kodam XIX/Tuanku Tambusai dari sebuah gudang yang berada di Jalan Harapan Jaya, Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis. “Ini berawal saat anggota kita mendapat informasi dari anggota Kodam XIX bahwa […]

  • KEROYOK Teman Kerja, Abang Adik Warga Bukitkapur Dijebloskan Masuk Penjara

    KEROYOK Teman Kerja, Abang Adik Warga Bukitkapur Dijebloskan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menangkap abang adik diduga terlibat kasus penganiyaan dengan korbannya AAP (33). Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (22/02/23) mengatakan, terduga kedua pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut yakni JH (22) dan DP (18). Kejadian berawal dari timbulnya rasa tidak nyaman di lokasi kerja. “Sehingga saat jam pulang, […]

  • Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah Reses di Jalan Obor 3 Duri Barat

    Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah Reses di Jalan Obor 3 Duri Barat

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Puluhan warga Jalan Obor 3 Gang Kenari 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, terlihat antusias mengikuti kegiatan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Jumat (17/07/26). Dihadapan warga, Nurhasanah menyampaikan tentang beberapa tugas dan fungsi anggota dewan, diantaranya menjemput aspirasi ke […]

expand_less