Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polda Riau kalah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pungli terhadap

Mantan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das’at gugat Polda Riau Rp 15 miliar atas penetapan tersangka kasus pungli.

Sebelumnya, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap mantan Kadinkes Kampar itu tidak sah.

Atas putusan hakim itu, Zulhendra menggugat balik Polda Riau. Gugatan itu terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baik Zulhendra dan ganti rugi materi serta immateril.

“Terkait penahanan 120 hari klien kami (Zulhendra Das’at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami,” ucap kuasa hukum dr Zulhendra Das’at, Mevrizal, Senin (03/06/24).

Mevrizal menjelaskan, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra. “Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami,” kata dia.

Dia menyebut, akibat tindakan Polda Riau, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Gugatan ganti rugi tersebut akan dilayangkan pada pekan depan.

“Insya Allah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya,” tutur Mevrizal.

Diketahui, Zulhendra Das’at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/05/23). Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das’at.

Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das’at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan Zulhendra habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, Zulhendra masih berstatus tersangka.

Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Zulhendra melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menerima gugatan.

Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Zulhendra, tidak sah karena cacat formal.

“Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das’at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah,” kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/05/24).

Mevrizal juga meminta kepada Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda Riau (Irjen Mohammad Iqbal). Karena tidak profesional mengendalikan bawahanya,” pinta Mevrizal.

Mevrizal menyebut, Polda Riau diduga telah melakukan rekayasa atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan Zulhendra. Hal ini dikatakannya, adalah cacat formal.

“Alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian. Karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores),” sebutnya.

“Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau),” sambungnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi coba dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, belum memberi jawaban, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORBAN DIIKAT, Supir Travel Gran Max Rampok Penumpang – TKP di Kuok Kampar

    KORBAN DIIKAT, Supir Travel Gran Max Rampok Penumpang – TKP di Kuok Kampar

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Nasib naas menimpa Haniva Agusni (22), warga Ujungbatu, Rohul. Korban disekap, barang berharga diambil lalu ditinggalkan di jalan Rantau Berangin, Kampar. Menurut korban kepada polisi, kasus kekerasan dan pencurian ini terjadi, Sabtu tanggal 04 Februari 2023 kemarin sekira jam 19.00 WIB. Korban berangkat dari kosan korban yang berada di Jalan Baypass Lubuk […]

  • Pribadi Sederhana Kapolsek Lusiyanto, Nyambi Jadi Guru Ngaji hingga Supir Angkot 

    Pribadi Sederhana Kapolsek Lusiyanto, Nyambi Jadi Guru Ngaji hingga Supir Angkot 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Nama Kapolsek Lusiyanto jadi viral usai peristiwa gugurnya tiga polisi di arena sabung ayam, Way Kanan Lampung.  Diketahui, AKP (Anumerta) Lusiyanto merupakan Kapolsek Negara Batin yang gugur bersama dua bawahannya ditembak oknum TNI Kopda Basar (tersangka) sewaktu menggerebek lokasi judi sabung ayam. Kapolri Jenderal Sigit Prabowo telah berkunjung ke rumah duka. Tak […]

  • DUH! Warga Kuansing Hendak Jual Hutan, Tipu Korban Hampir Rp 1 Miliar

    DUH! Warga Kuansing Hendak Jual Hutan, Tipu Korban Hampir Rp 1 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Pelaku penipuan jual beli tanah diringkus Polres Kuansing. Para tersangka yakni, M, E dan Z. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dirilis detak24com, Sabtu (15/07/23) menyebutkan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2021 hingga Agustus 2021 orangtua PR selaku pelapor asal Telukkuantan. “Orangtua PR ini adalah EL sudah almarhum. Ia menyerahkan uang […]

  • DIHADIRI Fadli Zon, Pelantikan IKM se Riau Dipusatkan di Duri

    DIHADIRI Fadli Zon, Pelantikan IKM se Riau Dipusatkan di Duri

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 22Komentar

    DURI, detak24.com – Pelantikan pengurus DPC IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) periode 2022-2027, Sabtu (25/02/23) nanti rencananya akan dihadiri oleh Ketua Umum IKM Pusat Fadli Zon dan Sekjen Nefri Hendri. Bersamaan dengan pelantikan pengurus DPC IKM Duri, juga akan dilaksanakan pelantikan pengurus DPW IKM Provinsi Riau, DPD IKM Kabupaten Bengkalis, DPD IKM Kota Dumai, DPD IKM […]

  • Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

    Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MATARAM, detak24com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB mengecam keras sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika yang diduga terlibat kasus penggelapan tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. Menurut Ketua SEMMI NTB, mangkirnya Efan Limantika dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu bukan hanya mencoreng citra pribadi […]

  • Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masyarakat diingatkan waspada terhadap potensi cuaca basah yang berlangsung hampir sepanjang hari, khususnya dalam menyambut malam Tahun Baru 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akan melanda sebagian besar wilayah Riau sejak siang hingga malam hari. Prakirawan BMKG Pekanbaru, Indah menjelaskan, kondisi cuaca pada […]

expand_less