DUMAI, detak24.com – Aparat kejaksaan berhasil menciduk mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Dikutip dari kupasberita.com, Rabu (11/05/22), Syahrani Adrian masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, ia dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Syahrani urung dieksekusi, karena melarikan diri dan masuk dalam DPO. Hingga akhirnya dia berhasil ditemukan oleh Tim Tabur Kejari Dumai, serta langsung diamankan.
“Iya, buronan atas nama Syahrani Adrian telah ditangkap. Tim tersebut terdiri dari Devitra Romiza (Kasi Intelijen), Antonius Sahat Tua Haro (Kasi PB3R), Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga (Staf Intelijen). Jaksa eksekutornya Iwan Roy Carles (Kasi Pidum) dan Agung Nugroho (Kasubsi Prapenuntutan),” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. “Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Syahrani menyandang status tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Dimana, Syahrani menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut.
Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Ridwan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri. Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Kasus ini jauh hari sebelumnya sempat menjadi perhatian kalangan LSM yang menggelar aksi demonstrasi di Kejagung RI. Massa aksi menyorot perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 agar dituntaskan.
Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.
Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018. Kemudian penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh almarhum Eko Suharjo (mantan Wakil Walikota Dumai).(red)
Sumber : Kupasberita.com
Editor : Kar
ADVERTISEMENT