Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Ciduk Mantan Dir Ops PT Pelabuhan Dumai Berseri, 3 Tahun Buronan

Jaksa Ciduk Mantan Dir Ops PT Pelabuhan Dumai Berseri, 3 Tahun Buronan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Aparat kejaksaan berhasil menciduk mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Dikutip dari kupasberita.com, Rabu (11/05/22), Syahrani Adrian masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Dalam perkara itu, ia dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Syahrani urung dieksekusi, karena melarikan diri dan masuk dalam DPO. Hingga akhirnya dia berhasil ditemukan oleh Tim Tabur Kejari Dumai, serta langsung diamankan. 
“Iya, buronan atas nama Syahrani Adrian telah ditangkap. Tim tersebut terdiri dari Devitra Romiza (Kasi Intelijen), Antonius Sahat Tua Haro (Kasi PB3R), Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga (Staf Intelijen). Jaksa eksekutornya Iwan Roy Carles (Kasi Pidum) dan Agung Nugroho (Kasubsi Prapenuntutan),” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. “Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Syahrani menyandang status tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Dimana, Syahrani menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut. 
Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Ridwan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri. Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai. 
Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. 
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi. 
Kasus ini jauh hari sebelumnya sempat menjadi perhatian kalangan LSM yang menggelar aksi demonstrasi di Kejagung RI. Massa aksi menyorot perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 agar dituntaskan. 
Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan. 
Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018. Kemudian penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh almarhum Eko Suharjo (mantan Wakil Walikota Dumai).(red)
Sumber : Kupasberita.com
Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUH! Anggaran Kemiskinan Capai Rp 500 Triliun hanya Buat Rapat dan Stuban

      DUH! Anggaran Kemiskinan Capai Rp 500 Triliun hanya Buat Rapat dan Stuban

      • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Fakta miris diungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. Alokasi pengentasan kemiskinan capai Rp 500 triliun, namun dipakai untuk rapat dan studi banding (stuban). “Masih terkesan kita (pemerintah) hanya memelihara orang miskin, bukan mengentaskan kemiskinan,” kata Marwan saat dihubungi, dikutip Ahad (29/01). Ia mengkritik pemerintah soal anggaran penanganan […]

    • TUJUH TEWAS dalam Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Magetan

      TUJUH TEWAS dalam Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Magetan

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      MAGETAN, detak24.com – Insiden bus pariwisata Semeru masuk ke jurang Lawu, wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Ahad (04/12/22). Bus itu mengangkut 50 penumpang. satu RT. Tujuh orang di antaranya tewas.l. “Tujuh korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, dilansir detikJatim,, Ahad (04/12/22). Ridwan menjelaskan, bus yang masuk jurang itu milik PO Semeru Putra […]

    • JEMAAH Haji Jadi Korban Pungli, Bayar 200 Riyal untuk Pakai Kursi Roda

      JEMAAH Haji Jadi Korban Pungli, Bayar 200 Riyal untuk Pakai Kursi Roda

      • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      MADINAH, detak24com – Seorang jemaah calon haji dari kloter 26 embarkasi Solo, dikabarkan menjadi korban pungutan liar saat tiba di bandara Prince Muhammad Bin Abdul Aziz (MBAA), Madinah. Jemaah dimintai uang 200 riyal oleh diduga petugas yang mendorongnya dengan kursi roda. Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Bandara, Maskat mengaku sudah mendengar kabar itu. “Cuma […]

    • Beraksi Pakai Mitsubishi Xpander, Kawanan Maling Bobol Indomaret di Tapung Kampar 

      Beraksi Pakai Mitsubishi Xpander, Kawanan Maling Bobol Indomaret di Tapung Kampar 

      • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pelaku maling yang membobol Indomaret Tapung, Kampar beberapa waktu lalu diciduk polisi. Dalam aksinya, kawanan tersebut memakai Mitsubishi Xpander. Tim RAGA Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang pelaku ditangkap sedangkan lima lainnya buron. […]

    • Gempar Bayi Umur 3 Hari Dibuang di Tanjung Datuk Pekanbaru 

      Gempar Bayi Umur 3 Hari Dibuang di Tanjung Datuk Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Tanjung Datuk, Gang Pinggir Ruko, Kelurahan Tanjung Rhu, Pekanbaru dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan, Kamis (07/08/25) pagi. Bayi perempuan yang masih hidup tersebut ditemukan sekitar pukul 06.20 WIB oleh seorang supir bernama Khaidir Rauf (65), dan Delvi, warga setempat. Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek […]

    • Pelindo Dumai dan Kejari Bengkalis Gelar Diskusi Pertimbangan Hukum Datun

      Pelindo Dumai dan Kejari Bengkalis Gelar Diskusi Pertimbangan Hukum Datun

      • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dumai menggelar diskusi pertimbangan hukum Datun di Hotel Berlian Bengkalis, Selasa (14/10/25). Diskusi pertimbangan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut mencakup aktifitas Pelindo Regional 1 Dumai dan kawasan Bengkalis, serta SPJM Unit Pekanbaru dan Sei Pakning. Kegiatan ini merupakan tindak […]

    expand_less