JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan hasil Pilkada Dumai 2024. Alhasil, H Paisal SKM kembali memimpin daerah tersebut untuk keduakalinya.
MK menggelar sidang putusan sela sengketa hasil Pilkada Dumai 2024, Selasa (04/02/25). Sidang ini membahas perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah dan Soeparto.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto. Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan KPU Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan tidak diterima.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim, Selasa (04/02/25).
Sebelumnya, Ferdiansyah-Soeparto menggugat hasil Pilkada Dumai 2024 dengan didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.
Mereka menuding Paisal, sebagai petahana, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye sebelum jadwal resmi, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan APBD, serta melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Sementara itu, KPU Kota Dumai bertindak sebagai pihak termohon, dan pasangan Paisal-Sugiyarto sebagai pihak terkait didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan serta timnya.
Dengan putusan MK ini, Paisal-Sugiyarto tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar