Membabi Buta, Emak-emak Tikam Badut hingga Kritis di Simpang Ngaso Ujungbatu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- print Cetak

Emak emak tersangka penikaman badut di Ujungbatu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Seorang emak emak ditangkap polisi usai menikam badut di Simpang Ngaso, Ujungbatu. Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke rumah sakit.
Jajaran Polsek Ujungbatu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Rohul. Seorang perempuan berinisial Y.Z alias N (45) dibekuk usai melakukan penusukan terhadap seorang badut berinisial A (33) pada Senin (22/12/25).
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Ngaso. Berdasarkan keterangan, korban yang tengah bekerja sebagai badut tiba-tiba diserang pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka tusukan di bagian punggung kiri,” tulis rilis Humas Polres Rohul, Selasa (23/12/25).
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Reskrim Polsek Ujungbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di sebuah tempat laundry yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Toserba Simpang Ngaso. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggigit salah satu petugas.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudarso Sihombing turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau stainless bergagang kayu warna coklat serta satu helai kostum badut warna kuning. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan pelaku sempat mengejar korban sebelum aksi penikaman terjadi.
“Korban langsung dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara, pelaku kini diamankan di Polsek Ujungbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (Rls)
Editor : Kar











