PILKADES Meranti Ditunda hingga Tahun 2025, Plt Bupati hanya Pasrah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SELATPANJANG, detak24com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda hingga tahun 2025.
Hal itu diketahui dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (10/05/23).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H Asmar yang membuka rapat tersebut mengatakan, penundaan itu dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi, penundaan ini bukanlah kehendak kita,” kata Asmar.
Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.
Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.











