DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Masyarakat Adat Rohul Tolak Agrinas dan Skema SKO di Lahan Eks PT Torganda 

Masyarakat adat di Rohul tolak sistem SKO di lahan eks PT Torganda. f : ist

ROHUL, detak24com – Masyarakat adat Melayu Rantau Kasai, Rohul menolak kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara serta penerapan skema Kerja Sama Operasional (KSO) di areal perkebunan eks PT Torganda yang disita beberapa waktu lalu.

Penolakan tersebut didasari oleh ketidakjelasan dasar hukum pengelolaan lahan, serta kekhawatiran hilangnya kedaulatan masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Masyarakat adat menilai penunjukan Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola lahan tidak disertai dasar hukum yang kuat. Hingga kini, menurut mereka, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan areal tersebut sebagai objek sengketa hukum yang sah untuk diserahkan kepada Agrinas.

Tanpa adanya kepastian hukum tersebut, kehadiran Agrinas dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi menggerus hak ulayat dan identitas masyarakat adat Rantau Kasai.

Tokoh masyarakat adat Rantau Kasai, Sariman menegaskan, bahwa penolakan ini bukan semata persoalan ekonomi atau bagi hasil, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap keberadaan dan kedaulatan masyarakat adat. Ia menilai negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil, bukan justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah secara historis dan kultural.

“Kami menolak Agrinas karena sampai hari ini legal standing mereka tidak jelas. Jika negara menganggap ini kawasan negara, maka harus ada putusan pengadilan. Jangan kami dipaksa menerima pengelola baru di tanah ulayat kami,” ujar Sariman.

Penolakan masyarakat adat juga secara khusus diarahkan terhadap skema KSO yang ditawarkan. Menurut Sariman, KSO tidak memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan kerja sama, pembagian hasil, maupun status hak atas lahan yang dikerjasamakan. Skema tersebut dinilai menempatkan masyarakat adat pada posisi yang tidak setara dan berpotensi menghilangkan kedaulatan mereka atas tanah sendiri.

“KSO itu kami tolak. Ini bukan kerja sama yang adil. Tidak jelas perhitungannya, tidak jelas hak dan kewajibannya, dan yang paling penting tidak jelas atas dasar hak siapa KSO ini dibuat,” tegasnya.

Masyarakat adat memandang KSO sebagai pola lama yang mengulang praktik kolonial, di mana masyarakat lokal hanya dijadikan tenaga kerja di wilayah yang secara historis merupakan tanah adat mereka. Jika skema tersebut dipaksakan, masyarakat khawatir hanya akan menjadi penumpang di tanah sendiri dan kehilangan hak menentukan masa depan wilayah adatnya.

“Kalau KSO dipaksakan, sama artinya kami diperintahkan menghapus hak adat kami sendiri. Kami dipaksa menjadi pembantu di rumah kami sendiri. Itu yang tidak bisa kami terima,” lanjut Sariman.

Penolakan ini juga dipicu oleh kekhawatiran akan munculnya konflik horizontal di lapangan. Sariman mengungkapkan beberapa hari lalu ada indikasi upaya oknum tertentu yang mencoba membenturkan karyawan yang telah bernaung di bawah masyarakat adat dengan karyawan lain melalui perintah panen yang beredar di grup WhatsApp pada lokasi yang masih dikuasai masyarakat adat.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan, masyarakat adat mengambil langkah antisipatif dengan tetap mengerahkan karyawan yang berada di bawah naungan mereka untuk melakukan perawatan dan panen. Langkah tersebut, menurut Sariman, bukan bentuk boikot, melainkan upaya menjaga stabilitas dan mempertahankan apa yang sedang diperjuangkan. Setelah langkah itu dilakukan, situasi di lapangan tetap kondusif dan aktivitas kerja berjalan normal.

“Alhamdulillah tidak terjadi bentrokan. Karyawan tetap bekerja dengan baik. Kalaupun ada gangguan, disampaikan secara baik-baik,” katanya.

Sariman menambahkan bahwa kepedulian terhadap karyawan merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat adat sebagai tuan rumah di wilayah tersebut. Kewajiban menjaga keharmonisan muncul karena areal yang sedang diperjuangkan diyakini bukan kawasan hutan lindung.

Masyarakat adat Rantau Kasai menegaskan bahwa areal eks PT Torganda berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), bukan hutan lindung. Dengan status tersebut, negara dinilai memiliki ruang hukum yang jelas untuk mengalihkan peruntukan kawasan menjadi wilayah non-kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104.

Jika syarat-syaratnya terpenuhi, masyarakat adat berharap negara dapat memberikan keadilan dengan membuka ruang bagi masyarakat adat sebagaimana yang telah diberikan kepada masyarakat transmigran. Sariman mencontohkan bahwa dalam program transmigrasi, negara membebaskan kawasan dan memberikan kepastian hak berupa sertifikat tanah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan.

“Keadilan yang sama itu yang kami minta. Mengapa negara membuka ruang luas bagi transmigran, tetapi tidak bagi masyarakat adat yang sudah ada sebelum negara ini berdiri,” ujarnya.

Sariman juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan perkebunan di Rantau Kasai sejak awal dilakukan pada era 1990-an berdasarkan kesepakatan antara ninik mamak Melayu Rantau Kasai dengan pendiri PT Torganda, DL Sitorus. Karena itu, menurutnya, pembukaan lahan tersebut bukan atas kepemilikan PT Torganda, melainkan atas izin dan kehendak masyarakat adat.

“Kami yang mencari PT Torganda untuk membuka tanah ulayat kami,” tegasnya.

Masyarakat adat juga menilai terdapat kejanggalan dalam berita acara penguasaan kembali lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya terhadap eks perkebunan PT Torganda di Rantau Kasai. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin berita acara tersebut hanya mendudukkan perusahaan, sementara tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat yang telah dihuni selama ratusan tahun.

“Kami tidak menerima ketidaksetaraan dalam pembahasan hak-hak ini,” kata Sariman.

Terkait Agrinas, masyarakat adat kembali menegaskan perlunya kejelasan legal standing. Jika lahan tersebut diklaim sebagai kawasan negara, mereka meminta adanya putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut sebagai objek sengketa hukum dan bagian dari jaminan sitaan sebelum diserahkan kepada Agrinas sebagai pengelola.

Pada prinsipnya, masyarakat adat Rantau Kasai menolak KSO dan menuntut pengakuan identitas sebagai masyarakat adat. Mereka menyatakan siap memenuhi seluruh kewajiban kepada negara jika pengakuan tersebut diberikan secara sah dan diatur dalam regulasi yang jelas.

“Kalau ada pajak, kami bayar. Ada PSDH, kami penuhi. Ada PNBP, kami tidak menolak. Kami warga negara yang taat hukum. Justru karena hukum kami menuntut kesetaraan dan kepastian,” tegas dia.

Masyarakat adat berharap negara memberikan kedaulatan adat dan menghentikan rencana KSO yang dinilai tidak adil. Mereka meminta adanya regulasi yang jelas terkait status kawasan Rantau Kasai sebagai tanah ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.

“Jika KSO diberlakukan, itu sama artinya kami dipaksa menghilangkan kedaulatan adat kami. Kami dipaksa menumpang di perahu sendiri dan menjadi pembantu di rumah sendiri. Karena itu, kami menolak Agrinas dan skema SKO,” tekannya, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar