MALING Rokok Bongkar Minimarket di Duri, Tujuh Kali Beraksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Dua kawanan maling rokok terpaksa tak berkutik saat digulung polisi. Aksinya lebih dari tujuh lokasi minimarket berakhir ke jeruji besi polisi.
Diduga melakukan aksi pencurian alias maling spesialis rokok di beberapa minimarket, dua orang tersangka AMS alias Undo (24), warga Kelurahan Air Jamban, Mandau dan KSA alias Edo (25), warga Desa Batang Serosa Kec. Mandau dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu (13/01/24).
Tidak hanya dua tersangka pencurian, petugas juga mengamankan tersangka NK alias Nanang (42), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, diduga sebagai penadah atau turut pertolongan jahat.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada wartawan, Senin (15/01/24).
“Dua tersangka diduga pelaku pencurian dan satu tersangka pertolongan jahat atau tadah dalam perkara yang mengacu pada Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gian.
Dijelaskan AKP Gian, kasus ini terungkap setelah kejadian pencurian oleh komplotan spesialis maling rokok ini di dua minimarket yang dilaporkan ke petugas.
Yakni, laporan pada Sabtu 9 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kayangan Ujung Kelurahan Air Jamban. Selain menyikat rokok juga mengambil uang Rp 200 ribu. Akibatnya pemilik minimarket mengalami kerugian mencapai Rp8,082 juta lebih.
Kemudian dilakukan oleh kedua pelaku pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 06.40 WIB. Sasarannya minimarket di Jalan Sudirman Desa Simpang Padang. Terekam kamera pengawas atau CCTV, kawanan maling ini membawa kabur sedikitnya 160 bungkus rokok berbagai merek, dan kerugian ditaksir Rp 5,349 juta.
Atas laporan para korban, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian itu, Undo dan Edo pada Sabtu (13/01/24) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat.
“Setelah berhasil menangkap pelaku utama, tim bergerak dan mengamankan pelaku pertolongan jahat atau penadah beralias Nanang di warung miliknya Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka Undo juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tujuh kali di minimarket yang berbeda.
“Modus operandinya, tersangka melakukan pencurian tersebut diwaktu dini hari menggunakan kunci, martil sebagai alat untuk membuka baut seng di setiap minimarket,” imbuh Kasat.
Hasil rokok curian itu, kemudian tersangka jual ke tersangka Nanang dengan keuntungan yang diperoleh di setiap penjualan hingga Rp2 juta-an. Dan uangnya, digunakan tersangka untuk modal bermain slot game, dan kebutuhan sehari-hari, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Makasih infonya! Berita di sini selalu up to date dan relevan. Buat yang suka pendekin link, V.af recommended banget! Cek di V.af ya. Terima kasih lagi buat kontennya! 👍😊
20 Januari 2024 13:58I’m ecstatic! This information is perfect for my current project.
18 Januari 2024 15:02This is top-tier! This information is a perfect match for my needs.
18 Januari 2024 13:38