DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Maling Aki Mobil dan Travo Las Nyaris Bonyok Dihajar Massa di Bukit Nenas Dumai 

Maling aki mobil dan travo las di Bukit Nenas Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang maling inisial CYP nyaris babak belur dihakimi massa usai menggasak aki mobil dan travo las di Bukit Nenas Dumai.

Beruntung, polisi cepat datang sehingga tersangka selamat dari amukan warga. Tersangka lalu diamankan di Mapolsek Bukit Kapur, selanjutnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi dirangkum Senin (28/07/25), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian aki mobil dan travo las yang terjadi di wilayah Jalan Seruni Gang Cendana, Kelurahan Bukit Nenas, Dumai, Ahad (27/07/25).

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan salah seorang pelaku pada malam kejadian.

Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa menjelaskan bahwa tersangka CYP berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian tak lama setelah melakukan aksi pencurian.

Kasus ini terungkap setelah saksi mata melihat pelaku membawa barang mencurigakan yang menyerupai aki mobil.

“Saksi yang mengenali barang tersebut sebagai milik korban langsung melaporkan kepada pemilik kendaraan dan kemudian menghubungi kami,” lanjut dia.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit aki mobil merek GS, satu buah travo las merk ENKA, obeng, gunting, kunci T, dan bukti pembelian serta transfer terkait alat-alat tersebut.

“Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi kendaraan yang terparkir di samping rumah tanpa pengawasan maksimal.

“Pelaku mengambil aki dari mobil yang terparkir, lalu menyembunyikannya di semak-semak sebelum akhirnya dibawa kabur,” sebutnya.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari luar daerah, tepatnya Dusun I, Kelurahan Sei Kamah Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polsek Bukit Kapur telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan atau 362 jo 55,56 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang terparkir di luar rumah terutama saat malam hari.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

Polsek Bukit Kapur juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayahnya, termasuk dengan memperkuat patroli malam hari.

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan terus berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Red)

Editor : Kar