DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terkait SPPD Fiktif, Polisi Periksa Muflihun Mantan Pj Wako Pekanbaru

PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun terkonfirmasi diperiksa Polda Riau, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021, Kamis (27/06/24) pagi.

Muflihun dipanggil Polda Riau lantaran kala itu ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Sementara dari informasi yang dirangkum, kasus ini sebelumnya telah menyeret Tengku Fauzan Tambusai sebelumnya menjabat menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau, menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran SPPD fiktif itu sebesar Rp 2,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Riau pada pertengahan Mei lalu.

“Ya masih dalam rangka lidik. Dia (Muflihun:red) baru kita minta klarifikasi,” terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Jumat (28/06/24).

Kendati sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, Muflihun justru tidak hadir ke Mapolda Riau. Ia justru mengirimkan secarik surat yang menerangkan bahwa dirinya tengah sakit dan ditanda tangani oleh dokter di klinik di wilayah Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit,” paparnya.

Nasriadi mengatakan Muflihun meminta diperiksa di Jakarta. “Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini,” imbuhnya.

Dalam perjalanannya, Nasriadi juga tidak membantah jika pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus ini. “Ya sudah 30 orang saksi kita periksa,” singkatnya, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com