Jakarta (DETAK24.COM) – Heboh warga Indonesia ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday. Melihat fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto KTP di internet.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali di pasar underground atau ‘digunakan’ dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (16/1/2022).
Zudan menerangkan ketidakpahaman masyarakat untuk melindungi data diri menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama. Untuk itu, kata Zudan, masyarakat harus diberi edukasi agar tidak sembarangan menampilkan data diri di dunia maya.
“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ucapnya.
Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya untuk menjamin kerahasiaan data diri. Sebab, katanya, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non-perbankan yang menerapkan syarat foto selfie KTP elektronik.
“Masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah,” tuturnya.
Zudan menegaskan ada sanksi pidana yang menanti penyebar dokumen pribadi foto KTP elektronik di media online tanpa hak. Penyebar baik itu orang lain ataupun diri sendiri, dapat diancam pidana selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata Zudan.
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.
Hasil penelusuran langsung platform penjualan NFT, OpenSea. Hasilnya ada beberapa foto KTP yang dijual sebagai NFT. Ada foto KTP yang menunjukkan sisi luar bergambar wilayah Indonesia, ada juga yang menjual NFT berupa foto KTP yang berisi identitas lengkap berisi NIK, tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal.
Bahkan platform penjualan NFT bak toko online maupun aplikasi layanan pesan antar makanan. Sebab, ada yang menjual foto pakaian, perabotan rumah, makanan, dan parahnya ada yang menjual foto bayi orang lain.
Diketahui, semua berawal saat akun Ghozali Everyday di OpenSea viral karena penjualan foto selfie NFT yang mencapai miliaran rupiah. Pemilik akun Ghozali Everyday sukses raup cuan dari konsisten menjual foto selfie yang diambil dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Nama sebenarnya Ghozali Everyday adalah Sultan Gustaf AL Ghozali, mahasiswa semester 7 Fakultas Ilmu Komputer Prodi Animasi D-4 Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Putra kedua dari tiga bersaudara pasangan Erna Setyawati dan Heru Kamdani itu pun mengaku kaget karena fotonya laku bahkan viral.
“Awal-awal itu dipromosiin oleh komunitas NFT Indonesia. Terus orang luar negeri jadi ikutan beli bahkan chef Arnold juga beli. Belinya bahkan sampe 25 gitu, foto wajah saya, haha,” kata Ghozali sembari tertawa ketika ditemui di kampusnya, Semarang, Kamis (13/1).
Ghozali pun tak menyangka bakal cuan miliaran karena dia mengambil foto selfie selama 5 tahun. Padahal awalnya foto selfie itu untuk dijadikan video timelapse perubahan dirinya sejak lulus dari SMK 5 Semarang pada 2017 lalu.
Tak disangka, konsistensinya berfoto selfie selama 5 tahun setiap hari itu diapresiasi kolektor NFT dan laris dibeli. Pantauan detikcom pada Kamis (13/1), koleksi NFT Ghozali Everyday termurah dijual seharga 0,28 ETH atau kisaran Rp 13,5 juta. Dengan total 932 koleksi, maka bisnis NFT milik Ghozali bernilai hampir Rp 12,6 miliar.
“Itu nilai dari keseluruhan yang beli itu ada yang bilang sampe Rp 12 M. Tapi misal ada yang beli Rp 20 juta saya dapet 10% begitu terus. Pendapatan total sekitar Rp 1,5 M,” ujar Ghozali.(dtc)