Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Perintahkan Terdakwa S Purba Berobat, Jaksa Tunggu Surat Tertulis Hakim

Majelis Perintahkan Terdakwa S Purba Berobat, Jaksa Tunggu Surat Tertulis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Sidang perkara wartawan senior Samaluddin Purba kembali digelar  Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, dengan agenda pembacaan putusan sela sekaligus pemruksaan saksi, Selasa (21/06/22).
        
Sebelum ketua majelis hakim membacakan putusan selanya, terlebih dahulu hakim ketua majelis Merry Dona Tiur Pasaribu menanyakan kesehatan Salamuddin Purba, namun terdakwa Salamuddin Purba mengatakan agak kurang sehat.
     
     
Dalam penuturannya di persidangan,  S Purba mengaku tak pernah sama sekali datang petugas medis untuk mengecek kesehatannya.
     
     
 Lagi-lagi Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), supaya segera membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis. Karena ini menyangkut nyawa, dan itu hak terdakwa sekaligus Hak Asasi Manusia.
     
     
“Saya minta segera dibawa pak Salamuddin Purba (terdakwa) ini untuk berobat, supaya di persidangan berikutnya ia dalam kesehatan optimal dan sidangpun berjalan lancar. Jika memang dipandang penting perkara ini biar cepat selesai, maka ia diberikanlah perawatan yang lebih intensif, soalnya ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” ujar Mery Donna Tiur Pasaribu pada JPU dengan tegas.
     
     
Jaksa Roslina mengatakan perihal terdakwa berobat mesti ada surat izin tertulis dari majelis hakim. Namun, hakim menegaskan tak perlu syarat tersebut. “Kalau sekedar cek kesehatan tak perlu surat izin kami (majelis hakim). Kecuali jika terdakwa dirawat inap,” jelas hakim.
     
      
Dalam putusan selanya hakim menolak atas esepsi Samaluddin Purba. Dan sidang kembali digelar Kamis (23/06/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
     
     
Sidangan ini dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua Hakim Anggota yakni Alfarobi, SH serta Liberty Oktavianus Sitorus, SH, MH. Sedangkan JPU terdiri dari Roslina dan Agung Nugroho. Serta dohadiri Penasihat Hukum terdakwa Rianto Sibarani, SH. (E. Manalu)
     
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Rumdin Kadis Perkebunan dan Perternakan Pelalawan Ludes Terbakar 

      Rumdin Kadis Perkebunan dan Perternakan Pelalawan Ludes Terbakar 

      • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan ludes dilahap api. Seorang staff tengah tidur berhamburan cari selamat. Informasi dirangkum, Sabtu (07//09/24), rumah yang berada di komplek perkantoran Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau hangus dilahap api pada Jumat  (06/09/24) petang.  Peristiwa itu terjadi usai melaksanakan Sholat Jumat atau […]

    • Pemkab Kuansing Rumahkan 50 Persen Honorer

      Pemkab Kuansing Rumahkan 50 Persen Honorer

      • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      TELUKKUANTAN (DETAK24.COM) – Memasuki awal tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah merumahkan sekitar 50 persen dari jumlah tenaga honorer yang ada. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, dikutip dari www.halloriau.com, Senin (3/1/2022) di ruang kerjanya mengatakan Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan masing-masing […]

    • 63 Sapi di Bali Positif PMK, Kasus Perdana

      63 Sapi di Bali Positif PMK, Kasus Perdana

      • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Bali, detak24.com – Provinsi Bali yang sempat dinyatakan bebas dari penyakit kuku dan mulut (PMK) akhirnya dinyatakan positif terjangkit. Data sementara, 63 ekor sapi positif terpapar virus. “Iya, PMK sudah masuk ke Bali. Hanya ada 63 kasus,” kata Dr I Wayan Sunada selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali saat ditemui di ruangan kerjanya, di […]

    • DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

      DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

      • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb […]

    • Sosok Elvis Ardi Pembunuh Sadis Istri di Kuansing yang Pernah Jadi Balonbup, Ini Tampangnya

      Sosok Elvis Ardi Pembunuh Sadis Istri di Kuansing yang Pernah Jadi Balonbup, Ini Tampangnya

      • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Elvis Ardi, terduga pembunuh sadis istri di Kuantan Tengah ternyata pernah jadi bakal calon bupati. Sekarang, mantan Sekcam itu diburu polisi. Dikutip Rabu (26/02/25), suami sadis pembunuh istri itu pernah maju di Pilkada Kuansing 2020. Dia malahan digadang-gadangkan sebagai salah satu kandidat calon bupati lewat jalur independen. “Elvis Ardi yang maju melalui  […]

    • Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

      Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

      • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 18Komentar

      MULAI Maret 2023, Pemerintah Republik Indonesia secara tegas melarang jual beli pakaian bekas impor (luar negeri). Hal ini tak terlepas dari Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak mengkonsumsi pakaian bekas.  Maraknya aktivitas ilegal penyeludupan pakaian bekas, disebabkan terdapatnya pelabuhan- pelabuhan tikus di sepanjang pinggiran pantai Provinsi Riau, Aceh, Lampung, termasuk pulau Kalimantan.  Selain itu, barang […]

    expand_less