Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

AYAH Atta Halilintar Gugat Ponpes Al Anshar Pekanbaru, Begini Perkaranya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ayah selebriti Atta Halilintar menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan terkait berupa objek tanah bernilai Rp 26 miliar yang dibangun pondok pesantren.

Saat ini, sidang gugatan Halilintar Anofial Asmid ayah influencer ternama Atta Halilintar itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu.

Kuasa hukum Yayasan Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan mengatakan, sidang gugatan ayah Atta Halilintar itu sudah berjalan sebanyak 3 kali, dengan agenda mediasi.

Dedek menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak berperkara wajib dimediasi terlebih dahulu. Pihak pengadilan sudah melayangkan pemanggilan terhadap Halilintar.

“Namun berdasarkan pemanggilan secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat Halilintar Anofial Asmid tidak pernah hadir, tidak pernah mau datang,” ujar Dedek, Rabu (13/03/24).

Dedek mengatakan, hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ayah Atta Halilintar  ini menyimpulkan dan membuat berita acara bahwa Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat tidak beritikad baik. Ini akan disampaikan ke hakim yang memeriksa perkara ini.

Untuk sidang selanjutnya, kata Dedek, masih menunggu surat pemanggilan relaas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dedek menceritakan duduk perkara yang terjadi sebelum akhirnya Halilintar melayangkan gugatan. Menurutnya, tanah dibeli pada tahun 1993, ketika itu Halilintar masih bergabung ke yayasan Al Anshar (dengan nama berbeda).

Halilintar ditunjuk oleh pihak yayasan menjadi pimpinan, sehingga Halilintar punya wewenang mengambil alih semua aset yayasan.

“Tanah yang menjadi objek sengketa hari ini, dibuat atas nama beliau. Tahun 2003 beliau diberhentikan dari yayasan. Tentu aset-aset yayasan yang atas nama beliau, diminta kembali,” jelas Dedek.

Menurutnya, ada beberapa bagian aset yang sudah dikembalikan, namun tanah yang menjadi objek sengketa belum dikembalikan. “Pertanyaannya, kenapa Halilintar yang justru menggugat, dia mengklaim itu tanahnya,” kata Dedek.

Menurut Dedek, pihak yayasan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mediasi atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan Halilintar.

“Bagaimana pun beliau ini lahir dan dibesarkan oleh Yayasan Al Anshar, waktu itu beliau kan belum (punya nama besar) seperti sekarang. Artinya sudah terbangun hubungan emosional cukup lama dengan kawan-kawan anggota yayasan. Makanya beberapa kali dicoba untuk mediasi, gagal,” papar Dedek.

Dedek mengungkapkan, pada tahun 2005, pihak yayasan berhasil menemui Halilintar. Sempat ada pembicaraan antara kedua belah pihak di rumah Halilintar di Pondok Indah, Jakarta.

“Diserahkan ke salah satu pengurus yayasan (untuk pengalihan aset) ke DR Isdam. Tapi beliau (DR Isdam) belum sempat, sudah diterima surat kuasa jual dari Halilintar, belum sempat ditindaklanjuti untuk dialihkan kembali, dan beliau meninggal dunia,” beber Dedek.

Akta berupa kuasa jual batal demi hukum. “Pihak yayasan akhirnya kembali mencoba, namun beliau (Halilintar) tidak mau lagi, malah berbalik arah mengklaim,” tambahnya.

Dedek menegaskan, pihaknya berencana akan melakukan upaya gugatan balik terhadap Halilintar Anofial Asmid.

“Klien kita sudah kontak, menemui saya di Jakarta, meminta saya gugat balik. Rencana dalam minggu ini akan kita daftarkan, nanti saya beri tahu kawan-kawan media,” tandas Dedek.

Pantauan dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Informasinya, perkara ini kini sedang tahap mediasi, yang dilakukan oleh mediator hakim Lifiana Tanjung, SH, MH.

Sementara itu, ada beberapa poin petitum gugatan. Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum,” isi petikan petitum.

Selanjutnya, meminta hakim menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” isi petitum itu.

Berikutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.

Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” lanjut isi petitum.

Sebelumnya, Halilitar Nofial Asmid juga pernah digugat oleh Saefuloh pada 2020 lalu. Gugatan juga dilayangkan pada Pemko Pekanbaru cq Camat Tenayan Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Hakim mengabulkan permohonan penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyatakan Penggugat selaku pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan SKGR No.630/BR/1993 seluas 13.071 m2 yang terletak di Jalan Singgalang Raya Kecamatan Tenayan Raya.

Hakim juga menyatakan
Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Nofial Asmid seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tidak terima, Halilintar Nofial Asmid mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr tanggal 9 September 2020.

Akhirnya, Halilintar Nofial Asmid mengajukan kasasi. Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Minyak Goreng Curah Kosong di Meranti

    Stok Minyak Goreng Curah Kosong di Meranti

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MERANTI, detak24.com – Kepolisian Resor (Polres) bersama Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (22/3/2022) pagi, melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng (migor) curah dan BBM jenis solar terhadap agen atau distributor di Selatpanjang. Pengecekan dilakukan Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti AKP Josrizal SH, didampingi Kabid Perdagangan Disperindag Izam, Kasi Perdagangan Hidayat , Kanit II Sat Intelkam Aiptu […]

  • BHARADA E Ungkap Kedekatan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J,  Mereka Selalu Berdua

    BHARADA E Ungkap Kedekatan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J,  Mereka Selalu Berdua

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menyebut Putri Candrawathi dan almarhum korban punya hubungan yang dekat. Hal itu diungkapkan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11). “Dalam […]

  • Ngeri!!! Ular Piton 5 Meter Teror Kantor Disbud Riau 

    Ngeri!!! Ular Piton 5 Meter Teror Kantor Disbud Riau 

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seekor ular piton panjang 5 meter berhasil ditangkap di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, setelah terlihat merayap dan membuat staf kantor berhamburan. Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengevakuasi seekor ular piton sepanjang sekitar lima meter dari area samping Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, […]

  • INFO BMKG : Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Hujan di Awal 2023

    INFO BMKG : Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Hujan di Awal 2023

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca awal tahun 2023,  hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau di awal tahun ini, Ahad (1/1/23). Menurut Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga dini hari. […]

  • Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya identitas 15 personel Polrestabes Medan jadi buronan berbagai tindak pidana. Dirilis Rabu (19/06/24), sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan. Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus […]

  • NELAYAN Tua Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan, Hilang 6 Hari

    NELAYAN Tua Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan, Hilang 6 Hari

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Tim Basarnas menemukan nelayan tua bernama Tami (60), yang hilang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Buluh Cina, Kampar, pada Selasa (28/11/23) lalu. Korban ditemukan setelah enam hari hilang di Sungai Kampar, dalam insiden sampan yang ia tumpangi terbalik. Nelayan tua itu akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sejauh 1 Km dari lokasi […]

expand_less