ROHUL, detak24com – Ratusan warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berunjukrasa di kantor PT Torus Ganda. Mereka menuntut pengembalian lahan sekitar 900 Ha yang dikuasai perusahaan.
Azali, koordinator aksi unjuk rasa, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik persukuan Melayu Tambusai Kuala Mahato yang dikelola oleh PT Torus Ganda. Kerja sama antara pihak perusahaan dan masyarakat dimulai pada tahun 1999, namun baru disepakati dalam perjanjian resmi pada 2 Mei 2011 di kantor Direksi Medan.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa pengelolaan lahan persukuan oleh PT Torus Ganda hanya berlaku selama satu kali masa tanam, yakni 25 tahun.
“Penanaman kebun ini sudah dimulai sejak 1999. Artinya, saat ini sudah lebih dari 25 tahun lahan ini dikelola perusahaan. Namun hingga kini, PT Torus Ganda belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” ujar Azali di sela-sela ujuk rasa, Sabtu (22/02/25).
Ia menambahkan bahwa masyarakat telah mengirimkan tiga surat kepada PT Torus Ganda yang meminta klarifikasi terkait realisasi perjanjian yang sudah disepakati pada tahun 2011. Namun, hingga saat ini, perusahaan belum memberikan tanggapan apapun, sehingga masyarakat merasa perlu melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka.
Selama unjuk rasa, pihak perusahaan mengajak bernegosiasi, tetapi masyarakat menolak untuk bernegosiasi. Menurut mereka, lahan tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, terlebih karena sebagian besar kebun yang dikelola sudah tidak terurus dengan baik.
“Kami meminta kepada Bapak Sabarganda, selaku Direktur PT Torus Ganda, untuk taat kepada perjanjian yang sudah disepakati antara masyarakat dan perusahaan. Lahan ini adalah hak kami dan sudah saatnya untuk dikembalikan,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar