Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Periksa 12 Bendahara OPD Pemkab Kepulauan Meranti, Korupsi Muhammad Adil

KPK Periksa 12 Bendahara OPD Pemkab Kepulauan Meranti, Korupsi Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk setiap SKDP,” jelas Ali Fikri.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” ungkap Ali Fikri.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. “MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ungkap Ali Fikri.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak, dan terus didalami oleh KPK.

Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap,, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

      Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

      • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis bekuk pria berinisial MD, diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. “Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad […]

    • Buaya Raksasa Tangkapan Warga di Inhil Tak Mau Makan, Petugas Terpaksa Berikan Ini!

      Buaya Raksasa Tangkapan Warga di Inhil Tak Mau Makan, Petugas Terpaksa Berikan Ini!

      • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Buaya besar yang ditangkap warga di Desa Sungai Undan Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu, kini masih dalam perawatan. Luka lecet di kedua tangan dan kaki disebabkan kencangnya ikatan tali saat proses penangkapan, menyebabkan infeksi cukup parah. Hewan reptil dengan panjang 5,7 meter tersebut memiliki berat 585 kilogram. “Tangan […]

    • Maling Embat HP Pekerja Saat Tidur di Rimba Sekampung Dumai 

      Maling Embat HP Pekerja Saat Tidur di Rimba Sekampung Dumai 

      • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kasus pencurian yang menimpa seorang pekerja renovasi toko di wilayah Kecamatan Dumai Selatan akhirnya berhasil diungkap Polres Dumai. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai meringkus tersangka berinisial A di kawasan Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, pada Rabu, 28 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka […]

    • FGD Bahas Dampak Sosial dan Solusi Penanganan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

      FGD Bahas Dampak Sosial dan Solusi Penanganan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

      • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Upaya mencari solusi terhadap dampak sosial keberadaan pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Focus Group Discussion (FGD) gelar diskusi. Informasi dirangkum, Sabtu (20/12/24), diskusi dengan tema ‘Dampak Sosial Keberadaan Pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru dan Upaya Penanganannya’ diselenggarakan di Angkasa Garden Hotel, Kamis  (18/12/24) dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dra. Rahma Ningsih, Sekretaris Dinsos […]

    • Mosquito-borne diseases has threaten World

      Mosquito-borne diseases has threaten World

      • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Donec a suscipit erat, ac venenatis velit. Sed vitae tortor pellentesque, dictum quam ut, porttitor ligula. Aliquam sit amet mattis mauris. Donec non dui sodales, tincidunt ante id, ullamcorper ex. Curabitur nec ullamcorper justo. Cras ut massa faucibus, tincidunt urna ut, lobortis mauris. Vestibulum sodales rutrum suscipit.

    • 6.800 Personil Siaga Cegah Karhutla, Riau ‘Siaga Darurat’

      6.800 Personil Siaga Cegah Karhutla, Riau ‘Siaga Darurat’

      • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 7Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 21 Maret hingga 30 November 2022. Dalam operasi ini, sebanyak 6.800 personil TNI Polri telah disiagakan untuk pencegahan dan penanganan terhadap karhutla. “Petugas dari TNI Polri sudah kita siagakan 6.800 personil. Satgas (Satuan tugas, red) ini juga akan diperkuat […]

    expand_less