Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Periksa 12 Bendahara OPD Pemkab Kepulauan Meranti, Korupsi Muhammad Adil

KPK Periksa 12 Bendahara OPD Pemkab Kepulauan Meranti, Korupsi Muhammad Adil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk setiap SKDP,” jelas Ali Fikri.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” ungkap Ali Fikri.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. “MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ungkap Ali Fikri.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak, dan terus didalami oleh KPK.

Akibat perbuatan itu, M Adil dijerat pasal berlapis, yakni sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap,, M Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

      Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

      • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 5Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimtek dan SPPD fiktif di BPBD Rohil senilai Rp 229 juta, divonis 1 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (07/05/25) petang. Hakim menyatakan kedua […]

    • BUKAN Jualan Lontong, Emak-emak Warga Muara Jaya Rohul Nekat Dagang Sabu

      BUKAN Jualan Lontong, Emak-emak Warga Muara Jaya Rohul Nekat Dagang Sabu

      • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ROHUL, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Rohul mengungkap perkara peredaran sabu di wilayah Desa Rantai Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono, dirilis detak24com, Ahad (20/08/23), dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (19/08/23) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari itu, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga inisial […]

    • Gunung Marapi Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Terpantau dari Payakumbuh 

      Gunung Marapi Erupsi, Semburan Abu Vulkanis Terpantau dari Payakumbuh 

      • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PAYAKUMBUH, detak24com – Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi. Bahkan ketinggian kolom abu terlihat di Kota Payakumbuh, Rabu (02/04/25) petang. Hal tersebut disampaikan salah seorang warga asal Pekanbaru, Widiarso yang sedang berada di Payakumbuh kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (02/04/25) petang. “Sekarang saya sedang berada di Payakumbuh. Sore ini terlihat semburan abu Gunung Marapi dari Payakumbuh,” […]

    • Sidang gratifikasi Annas Maamun di PN Pekanbaru. F. :. IST

      Atuk Annas Memohon Hidup Tenang Sebelum Meninggal, Sesenggukan di Hadapan Hakim

      • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun memohon hidup tenang sebelum meninggal. Sambil berurai air mata, ia mengakui semua kesalahannya di depan hakim.  Pada sidang lanjutan kasus Tiipikor pemberian gratifikasi ke DPRD Riau di PN Pekanbaru, ia mengakui dirinya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Namun, dia meminta majelis hakim […]

    • Pemprov Riau rapat pembahasan jembatan Bengkalis-Sei Pakning. F : CAKAPLAH

      JEMBATAN Bengkalis – Sei Pakning Digesa, Pemkab dan Pemprov Duduk Semeja

      • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau, Pemkab Bengkalis dan Siak duduk semeja bahas tindaklanjut pembangunan jembatan Bengkalis-Sei Pakning sepanjang 6,1 Km. Pertemuan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto dan dihadiri Sekda Bengkalis Ersan, dan Sekda Siak Arfan Usman di ruang rapat kerja Sekda, Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/11/23). JEMBATAN Bengkalis-Sei Pakning Segera Dibangun, […]

    • Diduga Bocorkan OTT KPK, Asintel dan Aspidsus Kejati Riau Dimutasi 

      Diduga Bocorkan OTT KPK, Asintel dan Aspidsus Kejati Riau Dimutasi 

      • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mutasi Asintel dan Aspidsus Kejati Riau jadi pertanyaan, karena belum genap 6 bulan menjabat. Beredar isu gegara keduanya bocorkan OTT KPK di Pekanbaru. Informasi dirangkum, Kamis (26/12/24), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Zulfikar Nasution, dan Asisten Intelijen (Asintel) Muhamat Fahrorozi ‘dicopot’ dari jabatannya. Keduanya dimutasi ke Kejaksaan Agung RI. […]

    expand_less