Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di 22 Minimarket Pekanbaru 

Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di 22 Minimarket Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras SPHP. Distributor berinisial RG (34) dibekuk di Pekanbaru.

Tersangka RG mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan beras medium, lalu mengemasnya ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang merupakan program Bulog.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tindakan pengoplosan beras sangat merugikan konsumen dan mencoreng program pangan pemerintah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (24/07/25). Tim Subdit I Indagsi yang dipimpin AKBP Agus Prihandika, setelah tim melakukan penyelidikan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. Di sana RG ditangkap.

Dia menjelaskan, RG saat ini bukan mitra resmi Bulog. Ia pernah menjadi mitra, tetapi telah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Yang bersangkutan dulu pernah jadi mitra tapi kontrak diputus karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi,” ujar Kombes Pol Ade, Sabtu (26/07/25) petang.

Dalam praktiknya, RG membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg dan beras medium seharga sekitar Rp 11.000/kg, lalu mencampurkannya dan memasukkannya ke dalam karung beras SPHP.

Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya dan dititipkan pada 22 minimarket di Pekanbaru dengan harga Rp 19.000/kg, yang seharusnya dijual jauh lebih murah oleh mitra resmi Bulog.

“Kita sedang menelusuri minimarket itu. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru. Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke temp TKP.

Selain menyalahgunakan kemasan SPHP, penyidik juga menemukan modus kedua yakni penjualan lima merek beras dalam kemasan premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Kelima merek tersebut adalah Fruit kemasan 10 kg, Aira kemasan 5 kg, Anak Daro tulisan merah dan biru kemasan 10 kg, Family diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal dipasok dari Pelalawan dan beras merek Kuriak Kusuik.

Khusus untuk merek Family, pelaku mencantumkan label “beras asal Bukittinggi” pada kemasan. Padahal beras tersebut berasal dari pemasok daerah Pelalawan dengan kualitas di bawah kategori medium.

Beras ini dijual dengan harga Rp 16.000/kg, padahal modal pembelian hanya sekitar Rp11.000/kg. Sehingga memberikan keuntungan sebesar Rp 4.000–5.000 per kilogram, bahkan lebih.

“Kemudian beras Family ini dituliskan berasal dari Bukittinggi. Padahal dari Penyalai, Pelalawan,” jelasnya

Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun untuk kelima merek tersebut, dan selama empat bulan untuk praktik pengoplosan beras SPHP.

Polda Riau juga masih menyelidiki asal-usul karung SPHP yang digunakan tersangka, yang menurut pengakuannya diperoleh dari salah satu toko di Pasar Bawah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 8–9 ton beras oplosan dan kemasan palsu. Kepolisian memastikan akan memproses kasus secara terbuka dan transparan kepada publik.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

“Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi,” tuturnya.

Kapolda menegaskan, hingga saat ini, seluruh jajaran di tingkat Polres se-Riau terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Diketahui, program beras SPHP untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Tindakan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem distribusi pangan nasional, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humas PT SDS Dumai, Kamero Bangun menerima penghargaan sebagai wajib pajak terbaik katagori Pajak Penerangan Jalan. F : DETAK 24.COM

    PT SDS DUMAI Raih Peringkat Pertama Wajib Pajak Terbaik

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pemko  Dumai melalui Bapenda menggelar Malam Anugerah Wajib Pajak Terbaik Kota Dumai Tahun 2022. PT Sari Dumai Sejati (SDS) meraih peringkat pertama wajib pajak terbaik kategori Pajak Penerang Jalan. Acara yang dilaksanakan di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai itu, dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Dumai, H Paisal MARS, Rabu (07/12/22) […]

  • Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Lama jadi target, polisi akhirnya ringkus pengedar inisial NC alias Cay (47) di Kampung Rantau Bertuah, Minas. Informasi dirangkum, Sabtu (28/07/24), operasi penangkapan pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH serta personil. Petani yang nyambi jadi pengedar sabu, tersangka […]

  • DEALER Mahkota Motor Kampar Dibongkar Maling, Ini Tampang Pelakunya

    DEALER Mahkota Motor Kampar Dibongkar Maling, Ini Tampang Pelakunya

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satreskrim Polres Kampar meringkus penjarah dealer Mahkota Motor. Dalam aksinya, tersangka berhasil melarikan dua unit motor. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SH SIK, Sabtu (25/02/23) membenarkan penangkapan pelaku ini.  “Tim Ops menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di dealer Mahkota Motor, Kamis (23/02/23) sekira […]

  • Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Merk WhatsApp di Jalan Baru STDI Dumai 

    Polisi Ringkus Bandar Ekstasi Merk WhatsApp di Jalan Baru STDI Dumai 

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi tangkap bandar ekstasi merk WhatsApp di Kelurahan STDI, Dumai Barat, Ahad (16/02/25) sekira pukul 20.25 WIB malam tadi. Tersangka seorang pria berinisial TI (31) terciduk beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi berat kotor sekitar 8,44 gram pada sebuah lokasi di Jalan Baru. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK melalui […]

  • Dongkrak Pendapatan Nelayan, Pasca Normalisasi Sungai Kerumutan Pelalawan 

    Dongkrak Pendapatan Nelayan, Pasca Normalisasi Sungai Kerumutan Pelalawan 

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Normalisasi Sungai Kerumutan di Pelalawan murni permintaan masyarakat. Pasca pembersihan, nelayan bisa menangkap ikan serta usah sewa sampan hidup. Sungai ini dibersihkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu secara keroyokan hingga sungai menjadi bersih dari semak. “Terkait dengan pembersihan sungai ini memang murni permintaan dari masyarakat,” terang Ketua Karang Taruna […]

  • KPPU Minta Pemerintah Batasi HGU Perusahaan Sawit

    KPPU Minta Pemerintah Batasi HGU Perusahaan Sawit

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar. Sebab, porsi kepemilikan lahan mereka sudah terlalu besar dan memicu potensi kartel di industri hilir seperti pengaturan harga minyak goreng. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan porsi lahan yang terlalu besar membuat para perusahaan […]

expand_less