DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di 22 Minimarket Pekanbaru 

Tersangka pengoplos beras SPHP ditangkap di Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras SPHP. Distributor berinisial RG (34) dibekuk di Pekanbaru.

Tersangka RG mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan beras medium, lalu mengemasnya ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang merupakan program Bulog.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tindakan pengoplosan beras sangat merugikan konsumen dan mencoreng program pangan pemerintah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (24/07/25). Tim Subdit I Indagsi yang dipimpin AKBP Agus Prihandika, setelah tim melakukan penyelidikan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. Di sana RG ditangkap.

Dia menjelaskan, RG saat ini bukan mitra resmi Bulog. Ia pernah menjadi mitra, tetapi telah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Yang bersangkutan dulu pernah jadi mitra tapi kontrak diputus karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi,” ujar Kombes Pol Ade, Sabtu (26/07/25) petang.

Dalam praktiknya, RG membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg dan beras medium seharga sekitar Rp 11.000/kg, lalu mencampurkannya dan memasukkannya ke dalam karung beras SPHP.

Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya dan dititipkan pada 22 minimarket di Pekanbaru dengan harga Rp 19.000/kg, yang seharusnya dijual jauh lebih murah oleh mitra resmi Bulog.

“Kita sedang menelusuri minimarket itu. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru. Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke temp TKP.

Selain menyalahgunakan kemasan SPHP, penyidik juga menemukan modus kedua yakni penjualan lima merek beras dalam kemasan premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Kelima merek tersebut adalah Fruit kemasan 10 kg, Aira kemasan 5 kg, Anak Daro tulisan merah dan biru kemasan 10 kg, Family diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal dipasok dari Pelalawan dan beras merek Kuriak Kusuik.

Khusus untuk merek Family, pelaku mencantumkan label “beras asal Bukittinggi” pada kemasan. Padahal beras tersebut berasal dari pemasok daerah Pelalawan dengan kualitas di bawah kategori medium.

Beras ini dijual dengan harga Rp 16.000/kg, padahal modal pembelian hanya sekitar Rp11.000/kg. Sehingga memberikan keuntungan sebesar Rp 4.000–5.000 per kilogram, bahkan lebih.

“Kemudian beras Family ini dituliskan berasal dari Bukittinggi. Padahal dari Penyalai, Pelalawan,” jelasnya

Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun untuk kelima merek tersebut, dan selama empat bulan untuk praktik pengoplosan beras SPHP.

Polda Riau juga masih menyelidiki asal-usul karung SPHP yang digunakan tersangka, yang menurut pengakuannya diperoleh dari salah satu toko di Pasar Bawah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 8–9 ton beras oplosan dan kemasan palsu. Kepolisian memastikan akan memproses kasus secara terbuka dan transparan kepada publik.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

“Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi,” tuturnya.

Kapolda menegaskan, hingga saat ini, seluruh jajaran di tingkat Polres se-Riau terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Diketahui, program beras SPHP untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Tindakan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem distribusi pangan nasional, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar