Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di 22 Minimarket Pekanbaru 

Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di 22 Minimarket Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras SPHP. Distributor berinisial RG (34) dibekuk di Pekanbaru.

Tersangka RG mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan beras medium, lalu mengemasnya ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang merupakan program Bulog.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tindakan pengoplosan beras sangat merugikan konsumen dan mencoreng program pangan pemerintah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (24/07/25). Tim Subdit I Indagsi yang dipimpin AKBP Agus Prihandika, setelah tim melakukan penyelidikan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. Di sana RG ditangkap.

Dia menjelaskan, RG saat ini bukan mitra resmi Bulog. Ia pernah menjadi mitra, tetapi telah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Yang bersangkutan dulu pernah jadi mitra tapi kontrak diputus karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi,” ujar Kombes Pol Ade, Sabtu (26/07/25) petang.

Dalam praktiknya, RG membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg dan beras medium seharga sekitar Rp 11.000/kg, lalu mencampurkannya dan memasukkannya ke dalam karung beras SPHP.

Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya dan dititipkan pada 22 minimarket di Pekanbaru dengan harga Rp 19.000/kg, yang seharusnya dijual jauh lebih murah oleh mitra resmi Bulog.

“Kita sedang menelusuri minimarket itu. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru. Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke temp TKP.

Selain menyalahgunakan kemasan SPHP, penyidik juga menemukan modus kedua yakni penjualan lima merek beras dalam kemasan premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Kelima merek tersebut adalah Fruit kemasan 10 kg, Aira kemasan 5 kg, Anak Daro tulisan merah dan biru kemasan 10 kg, Family diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal dipasok dari Pelalawan dan beras merek Kuriak Kusuik.

Khusus untuk merek Family, pelaku mencantumkan label “beras asal Bukittinggi” pada kemasan. Padahal beras tersebut berasal dari pemasok daerah Pelalawan dengan kualitas di bawah kategori medium.

Beras ini dijual dengan harga Rp 16.000/kg, padahal modal pembelian hanya sekitar Rp11.000/kg. Sehingga memberikan keuntungan sebesar Rp 4.000–5.000 per kilogram, bahkan lebih.

“Kemudian beras Family ini dituliskan berasal dari Bukittinggi. Padahal dari Penyalai, Pelalawan,” jelasnya

Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun untuk kelima merek tersebut, dan selama empat bulan untuk praktik pengoplosan beras SPHP.

Polda Riau juga masih menyelidiki asal-usul karung SPHP yang digunakan tersangka, yang menurut pengakuannya diperoleh dari salah satu toko di Pasar Bawah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 8–9 ton beras oplosan dan kemasan palsu. Kepolisian memastikan akan memproses kasus secara terbuka dan transparan kepada publik.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

“Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi,” tuturnya.

Kapolda menegaskan, hingga saat ini, seluruh jajaran di tingkat Polres se-Riau terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Diketahui, program beras SPHP untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Tindakan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem distribusi pangan nasional, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno di Riau, Satu Pelaku Positif HIV

    Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno di Riau, Satu Pelaku Positif HIV

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau meringkus tiga pria penyebar konten pornografi melalui media sosial X. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19). Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/24), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus menemukan akun X yang menyebarkan video […]

  • Waspada! Geng Motor Berkeliaran di Pekanbaru, Incar Dompet dan Ponsel Korban 

    Waspada! Geng Motor Berkeliaran di Pekanbaru, Incar Dompet dan Ponsel Korban 

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi meringkus tiga remaja anggota geng motor yang terlibat aksi kriminal di Pekanbaru. Penjahat jalanan tersebut mengincar dompet serta ponsel korban. Aksi geng motor kian meresahkan di Pekanbaru. Mereka sering berkonvoi dan mengambil lokasi secara acak. Ketika melihat seseorang dalam posisi lemah, kawanan bandit tersebut langsung menindas dan merampas harta benda. Tak […]

  • Pemerintah Resmi Menaikkan BBM, Berikut Rincian Harga Terbaru

    Pemerintah Resmi Menaikkan BBM, Berikut Rincian Harga Terbaru

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Harga BBM subsidi hingga nonsubsidi resmi naik per  Sabtu (03/09/22) pukul 14.30 WIB.  Harga pertalit naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000/liter. Kemudian harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 jadi Rp 6.800/liter. Pertamax juga ikut naik dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500/liter. Kenaikan harga BBM ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia, […]

  • Alamak! Anggota Dewan Ngantor Pakai Jeans Robek

    Alamak! Anggota Dewan Ngantor Pakai Jeans Robek

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 18Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Rasyidi menyebut ada anggota dewan yang datang berkantor dengan memakai celana jeans robek. Rasyidi lantas menyinggung soal marwah DPRD. Hal ini disampaikan Rasyidi saat ketika menginterupsi rapat soal evaluasi Raperda APBD 2022. “Saya masih lihat kawan-kawan kalau berpakaian, bukan tidak boleh pakai […]

  • GANDENG Cepsa, Apical Bangun Pabrik Biofuel G2 Terbesar di Eropa Selatan

    GANDENG Cepsa, Apical Bangun Pabrik Biofuel G2 Terbesar di Eropa Selatan

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Apical, melalui anak perusahaannya yang bergerak di bidang energi terbarukan, Bio-Oils yang berlokasi di Huelva, Spanyol membentuk usaha patungan dengan Cepsa untuk memproduksi biofuel generasi kedua (G2) dengan membangun pabrik terbesar di Eropa Selatan. Usaha patungan ini akan mengeluarkan investasi hingga €1 miliar, salah satu investasi swasta terbesar dalam sejarah wilayah Andalusia, […]

  • Si Cedot Dagang Sabu di Simpang Kanan Rohil, Polisi Amankan 36,8 Gram Barbuk

    Si Cedot Dagang Sabu di Simpang Kanan Rohil, Polisi Amankan 36,8 Gram Barbuk

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi bekuk MJ alias Cedot (40), warga Kepenghuluan Kota Parit, Rohil dalam kasus narkotika. Ia kedapatan memiliki sabu seberat  36,84 gram. Informasi dirangkum, Rabu (19/06/24), Cedot ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada Selasa (18/06/24) pukul 00.30 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit. Dipimpin langsung […]

expand_less