PEKANBARU, detak24com – Rafi Budiman, oknum Polres Kuansing koruptor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih dituntut 10,5 tahun.
“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufik Hidayat, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (21/01/25) petang.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman terdakwa membayar denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Della Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor dari lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.
Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.503.440.000 dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar