Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi PNBP Rp 12,5 M, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10, 5 Tahun Penjara 

Korupsi PNBP Rp 12,5 M, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10, 5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Rafi Budiman, oknum Polres Kuansing koruptor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih dituntut 10,5 tahun.

“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufik Hidayat, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (21/01/25) petang.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Selain penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman  terdakwa membayar denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Della Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor dari lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.

Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.503.440.000 dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMPAR! Emak Emak Gantung Diri di Siak, Begini Motifnya Kata Polisi

    GEMPAR! Emak Emak Gantung Diri di Siak, Begini Motifnya Kata Polisi

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang emak emak gantung diri dalam rumahnya di Kampung Langkai Kecamatan Siak. Korban berinisial M (37), ditemukan tewas pertama kali oleh suaminya yang baru pulang dari ladang. Data dirangkum di Mapolres Siak, Selasa (27/02/24), emak emak gantung diri dengan seutas tali yang terlilit di lehernya. Korban bunuh diri dengan cara menggantung diri […]

  • INFO LENGKAP Jadwal M4 World Championship di Jakarta

    INFO LENGKAP Jadwal M4 World Championship di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KOMPETISI M4 World Championship  digelar di Jakarta untuk pertama kalinya. Kompetisi ini diadakan mulai 1 hingga 15 Januari 2023. Berikut info lengkap jadwal M4 mulai babak penyisihan grup sendiri akan digelar pada 1 hingga 4 Januari 2023. Sementara babak knockout dimulai pada 7 sampai 14 Januari 2023, sedangkan babak Grand Final digelar 15 Januari 2023. Kompetisi M4 […]

  • Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua kurir sabu 19 kg terciduk di Rumbai Timur, Pekanbaru setelah sebelumnya dibuntuti dari Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 19 kilogram. Dua pelaku ringkus di Rumbai Timur, Pekanbaru. Penangkapan dan penggagalan kasus narkoba belasan kilogram ini terbilang tidak mudah. Petugas kepolisian sempat kehilangan jejak setelah membuntuti […]

  • WADUH! Pak Haji dan Istri Larikan Duit Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru, Jumlahnya Setengah Miliar Lebih

    WADUH! Pak Haji dan Istri Larikan Duit Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru, Jumlahnya Setengah Miliar Lebih

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi Pekanbaru menangkap sepasang suami istri berinisial DZ alias Zal (63) an LNS alias Lusi (57) asal Jakarta. Keduanya membawa kabur uang pembelian karpet Hotel Grand Elite senilai Rp 536 juta. Para tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah manajemen hotel melaporkan aksi kedua pelaku ke pihak berwajib. Tersangka Zal merupakan […]

  • AMANKAN 30 BUTIR INEKS, Polsek Dumai Timur Ciduk Dua Tersangka di Parkiran Hotel

    AMANKAN 30 BUTIR INEKS, Polsek Dumai Timur Ciduk Dua Tersangka di Parkiran Hotel

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com –Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil menangkap dua orang pria  HFN (30), warga Tanjung Palas dan HA (27) yang diduga pengedar pil ekstasi dan bekerja sebagai manajer di salah satu PUB di Dumai. Terduga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ineks dengan menyimpan pil haram tersebut. Dari tangan keduanya polisi […]

  • Kalah PTUN, Wako Dumai H Paisal Diminta Kembalikan Jabatan Reza Fahlevi

    Kalah PTUN, Wako Dumai H Paisal Diminta Kembalikan Jabatan Reza Fahlevi

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Wako H Paisal diminta kembalikan jabatan Reza Fahlevi sebagai Kadis Perkimtan. Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Pekanbaru No.3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan Reza Fahlevi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk […]

expand_less