DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun

Eks ketua LAMR Pekanbaru dan bendaharanya sidang korupsi di Pengadilan Tipikor. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Eks Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendaharanya Ade Siswanto divonis berbeda. Kedua terdakwa terbukti korupsi dana hibah Rp 723 juta.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo dalam putusannya, Senin (05/05/25) menghukum Yose Saputra 5 tahun, sedangkan Ade Siswanto 4 tahun 6 bulan. Keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Yose Saputra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

Sementara, Ade Siswanto dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. Yose Saputra dituntut hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yose Saputra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan, bisa diganti penjara selama 3 tahun.

Untuk Ade Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Terdakwa Ade Siswanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Laporan yang disampaikan fiktif.

Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar