Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra dan bendaharanya Ade Siswanto divonis berbeda. Kedua terdakwa terbukti korupsi dana hibah Rp 723 juta.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo dalam putusannya, Senin (05/05/25) menghukum Yose Saputra 5 tahun, sedangkan Ade Siswanto 4 tahun 6 bulan. Keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Yose Saputra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

Sementara, Ade Siswanto dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. Yose Saputra dituntut hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yose Saputra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.500.419. Dengan ketentuan, bisa diganti penjara selama 3 tahun.

Untuk Ade Siswanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Terdakwa Ade Siswanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Laporan yang disampaikan fiktif.

Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta upacara duduk dan berteduh saat Bupati Pelalawan menyampaikan pidato aoel Hari Kesadaran Nasional. F. :. CAKAPLAH.COM

    Peserta Upacara Tak Disiplin, Bupati Pelalawan Berang

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pelalawan, detak 24.com – Pemandangan tak sedap terlihat pada apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (18/07/22) di lapangan kantor Bupati Pelalawan. Saat orang nomor satu di kabupaten tersebut menyampaikan pidato, peserta upacara malahan duduk-duduk serta asyik main handphone. Ketidaktertiban juga terlihat dari banyaknya pegawai yang terlambat, mengikuti upacara dari luar pagar serta dari dalam mobil. Ada […]

  • SIDANG PERDANA, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

    SIDANG PERDANA, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIDANG pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline. Nikita hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. “Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/22). Apakah selanjutnya sidang akan dilakukan online atau offline, itu katanya menunggu pertimbangan majelis hakim. Setelah […]

  • JELANG Pemilu Damai 2024, Satlantas Polres Bengkalis Bentuk Satgas Quick Respon Traffic Accident

    JELANG Pemilu Damai 2024, Satlantas Polres Bengkalis Bentuk Satgas Quick Respon Traffic Accident

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Polres Bengkalis membentuk Satgas Quick Respon Traffic Accident, berisi personel gabungan Satlantas Polres Bengkalis, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta petugas kesehatan. Ka Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana SIK, Kamis (01/02/24) saat apel penggelaran perlengkapan dan peralatan Satgas mengatakan pengecekan […]

  • OKNUM Jaksa Bengkalis Dinonaktifkan, Suap Perkara 24 Kg Sabu

    OKNUM Jaksa Bengkalis Dinonaktifkan, Suap Perkara 24 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH dinonaktifkan. SH dinonaktifkan karena diduga menerima suap karena menjadi calo 24 Kg sabu bersama suaminya Bripka BA. “Pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan perkembangan hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH (Jaksa Fungsional pada […]

  • Massa Bakar Mapolsek Batang Gadis, Gegara Dugaan Polisi Lepas Bandar Narkoba 

    Massa Bakar Mapolsek Batang Gadis, Gegara Dugaan Polisi Lepas Bandar Narkoba 

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MADINA, detak24com – Mapolsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dibakar massa, Sabtu (20/12/25). Aksi anarkistis itu dipicu kesalahpahaman warga yang mengira polisi melepas bandar narkoba. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan, bahwa informasi terduga bandar narkoba dilepaskan itu tidak benar. Menurutnya, yang bersangkutan justru melarikan diri dari pengamanan dan kini […]

  • Revolutionize Cleaning: Discover the ultimate 3-in-1 vacuum robot at Kowon

    Revolutionize Cleaning: Discover the ultimate 3-in-1 vacuum robot at Kowon

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

expand_less