VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 14 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











