Korupsi APBDes Rp 1,05 M, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun
Kades Kasang Mungkal dituntut 7,5 tahun penjara. f : ist
ROHUL, detak24com – Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul periode 2017–2021, Rafli Yanto dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,05 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/25). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” sambung Kasi Pidsus.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Rafli Yanto terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017–2021. Tindak pidana ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari rekening kas desa, yang dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.
Pembayaran untuk kebutuhan desa sebagian besar dilakukan oleh terdakwa, bukan oleh bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK). Akibatnya, banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rincian anggaran APBDes.
Sebagian dana desa tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, ditemukan sejumlah belanja desa yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Dalam laporan audit, juga ditemukan pengeluaran untuk kegiatan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta pekerjaan fisik dengan volume yang tidak sesuai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan, masih terdapat dana kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Beberapa pengeluaran juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran APBDes.
Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.050.367.714,02, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
