Konflik PT NSR dan Warga di Pelalawan Berlanjut, Empat Petani Sawit Ditangkap
PELALAWAN, detak24com – Polisi tangkap empat petani sawit di Desa Segati Pelalawan. Warga tersebut sebelumnya diamankan security PT NSR atas tuduhan pencurian TBS.
Konflik PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan berlanjut. Mulai intimidasi, pengrusakan kebun hingga penangkapan warga.
Empat petani yakni Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim dan Rahmadhani jadi korbannya. Mereka dituding mencuri sawit perusahaan, lalu diamankan security serta diserahkan ke polisi.
Konflik perusahaan dan warga ini telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani.
Menurut Maruli Silaban SH, bertindak sebagai kuasa hukum empat warga tersebut mengatakan, lokasi lahannya yang digarap kliennya telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan Keterlanjuran, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) PP No 24.
“Berdasarkan aturan, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka, dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak,” ujarnya, Sabtu (22/06/24).
Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan pengrusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.
“Petani memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang Keterlanjuran. Keterlanjuran dengan regulasi: melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi,” terangnya.
Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.
Yun Kenedi, Humas PT NSR yang dikonfirmasi terkait tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum, namun belum ada jawaban. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
