Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Konflik PT NSR dan Warga di Pelalawan Berlanjut, Empat Petani Sawit Ditangkap

Konflik PT NSR dan Warga di Pelalawan Berlanjut, Empat Petani Sawit Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi tangkap empat petani sawit di Desa Segati Pelalawan. Warga tersebut sebelumnya diamankan security PT NSR atas tuduhan pencurian TBS.

Konflik PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan berlanjut. Mulai intimidasi, pengrusakan kebun hingga penangkapan warga.

Empat petani yakni Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim dan Rahmadhani jadi korbannya. Mereka dituding mencuri sawit perusahaan, lalu diamankan security serta diserahkan ke polisi.

Konflik perusahaan dan warga ini telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani.

Menurut Maruli Silaban SH, bertindak sebagai kuasa hukum empat warga tersebut mengatakan, lokasi lahannya yang digarap kliennya telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan Keterlanjuran, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) PP No 24.

“Berdasarkan aturan, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka, dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak,” ujarnya, Sabtu (22/06/24).

Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan pengrusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.

“Petani memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang Keterlanjuran. Keterlanjuran dengan regulasi: melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi,” terangnya.

Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.

Yun Kenedi, Humas PT NSR yang dikonfirmasi terkait tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum, namun belum ada jawaban. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Bangladesh yang ditahan Imigrasi Dumai karena menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. F. :. CAKAPLAH.COM.

    Warga Bangladesh Gunakan Identitas Palsu, Bikin Paspor di Dumai

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa (02/08/22). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, mengatakan, awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI. Semua persyaratan dipenuhi. […]

  • Jembatan di India Ambruk, 80 Orang Meregang Nyawa

    Jembatan di India Ambruk, 80 Orang Meregang Nyawa

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    INDIA, detak24.com – Sebanyak 80 orang dilaporkan tewas di negara bagian Gujarat India Barat pada Minggu (30/10/2022), akibat ambruknya jembatan. Saat itu, jembatan penyeberangan dipenuhi wisatawan yang menikmati perayaan liburan, tiba-tiba jembatan runtuh  Dilansir laman Channel News Asia, tayangan Reuters TV menunjukkan lusinan orang berpegangan pada kabel jembatan, di atas Sungai Machhu di kota Morbi […]

  • Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    Belasan Pengedar Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com– Kejati Riau menuntut mati sebanyak 12 orang pengedar narkotika sepanjang tahun 2024. Tindakan tegas diberikan sebagai efek jera. “Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis akhir tahun 2024 di Ruang Vicom Kejati Riau, Selasa (31/12/24). Selain tuntutan mati, Kejati Riau juga menuntut […]

  • Bupati Alfedri Lantik 10 Pejabat Eselon II, Berikut Nama dan Jabatannya!

    Bupati Alfedri Lantik 10 Pejabat Eselon II, Berikut Nama dan Jabatannya!

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    SIAK, detak24.com – Bupati Siak Alfedri melantik pejabat eselon II untuk mengisi 10 kursi kosong pimpinan OPD, serta 125 orang pejabat eselon III dan IV, Senin (17/10/22). Pelantikan 10 pejabat eselon II itu tertuang dalam SK Bupati Siak Nomor: 584/HK/KPTS/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Bupati Siak mengatakan pengisian jabatan dilakukan sesuai […]

  • Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) melakukan penertiban kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas 81,793 hektare pada Selasa (10/06/25). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara. Berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan permukiman, pembukaan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan […]

  • Didukung PKB, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Optimis Maju di Pilkada 2024

    Didukung PKB, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Optimis Maju di Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Ketua PKB Riau, Abdul Wahid serahkan surat tugas kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai petahana Balonbup Pilkada 2024. Pemberian surat tugas tersebut sebagai bentuk dukungan PKB kepada Suhardiman untuk melanjutkan kepemimpinannya di negeri pacu jalur tersebut. “Kita mendukung pak Suhardiman Amby sebagai bakal calon Bupati Kuansing. Ini adalah politik tanpa mahar,” kata […]

expand_less