KORBAN DIIKAT, Supir Travel Gran Max Rampok Penumpang – TKP di Kuok Kampar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Nasib naas menimpa Haniva Agusni (22), warga Ujungbatu, Rohul. Korban disekap, barang berharga diambil lalu ditinggalkan di jalan Rantau Berangin, Kampar.
Menurut korban kepada polisi, kasus kekerasan dan pencurian ini terjadi, Sabtu tanggal 04 Februari 2023 kemarin sekira jam 19.00 WIB. Korban berangkat dari kosan korban yang berada di Jalan Baypass Lubuk Begalung Padang, menuju Ujungbatu Rohul naik travel Grand Max warna silver. Yang ada dalam mobil hanya korban dan supir.
Sekira pukul 04.00 WIB korban terbangun dari tidur dan ternyata pelaku sedang mengikat badan korban dengah tali warna hitam dan saat itu korban mengatakan “Ampun bang, apa ini bang“ sambil korban mendorong badan pelaku dengan kedua tangan korban.
Pelaku kemudian melilitkan tali di badan korban pada bagian lengan dan mengikatkan ujung tali tersebut. “Saya langsung berteriak minta tolong,” ujar korban.
Namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan telapak tangan kirinya sambil mengatakan “Diam nanti saya bunuh saya bawa pisau” lalu korban diam.
Untung saat itu, ada cahaya mobil datang arah depan dan pelaku spontan pindah ke bangku supir. Korban pun angsung membuka pintu mobil yang di samping kiri dan turun. Sementara, barang bawaannya yang masih dalam mobil dilarikan supir travel tersebut.
Satreskrim yang mendapat laporan dari masyarakat tentang kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan analisa IT dan informasi di llapangan pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar mendapati keberadaan pelaku di Provinsi Sumatera Barat.
‘Pada Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, kurang 1×24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RA (28) di wilayah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti tas ransel warna hitam, laptop merek Asus type ROG, cincin emas 2 gram, jam tangan merek Casio warna pink, dompet warna gold yang berisi KTP, ATM Bank BNI, ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp50.000, handphone merek Apple type XR warna merah, koper warna Ungu yang berisi tas Coach, sepatu dan pakaian, jam tangan merek Fosil warna gold, paper Back MC Donal, mobil Grand Max BA 1078 MO.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
“Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang terjadi di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar,” tutupnya.(hmspol/ht)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















