DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Bocah Malang 7 Tahun dalam ‘Cengkeraman’ Ayah Tiri Bejat di Kampar 

Ilustrasi. f : ist

KAMPAR, detak24com – Seorang anak di Kecamatan Siak Hulu, Kampar berinisial M (13) jadi korban nafsu bejat sang ayah tiri selama 7 tahun.

Korban merupakan putri tiri dari pelaku berinisial MI (39). Perbuatan pelaku pertama sekali diungkap oleh guru yang juga wali kelas korban.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan, kasus ini terungkap pada Selasa (23/09/25).

Sekitar pukul 14.30 WIB sore, wali kelas menanyai korban yang selalu cium pipi dengan pelaku setiap diantar sekolah.

“Wali kelas menanya korban, mengapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tiri kamu,” ujar Kasat menirukan pertanyaan guru dalam keterangan yang diterima Tribunpekanbaru.com, Jumat (03/10/25).

Korban mengaku cium pipi diminta oleh ayah tirinya. Guru berinisial F itu kemudian bertanya perbuatan apa yang telah dilakukan terhadapnya.

Remaja malang itu akhirnya mengungkap pengakuan yang mengejutkan. Perlakuan asusila ayah tirinya telah dialami sejak M berusia enam tahun.

Sambil menangis, M bercerita pernah dicabuli hingga disetubuhi. “Yang dilakukan ayah tiri kepada saya, sejak berumur 6 tahun sampai terakhir tahun 2024, saya telah dicabuli dan disetubuhi,” ujar Kasat menirukan pengakuan korban kepada wali kelasnya.

Usai mendengar pengakuan korban, guru itu langsung mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kampar.

Sang guru mengadukan cerita korban. Selanjutnya UPTD PPA melapor ke Polres Kampar.

Laporan resmi ke polisi dibuat oleh ibu korban setelah mengetahui pengakuan anak kandungnya itu.

Ibu korban yang baru mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” ujarnya.

Unit PPA Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan itu setelah diterima di hari yang sama.

Kepala Unit PPA, Aipda Syamsul Bahri dibantu  Panit III Opsnal Kepolisian Sektor Siak Hulu, Aipda Dadang Nofwardi menelusuri keberadaan pelaku.

Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di warung tuak miliknya dalam wilayah Siak Hulu.

Tim melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Petugas membawa pelaku ke Mapolres Kampar untuk diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan pelaku terhadap anak tirinya itu sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Masih kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Red)

Editor : Kar