KELUARGA Sebut Bripka BA dan Jaksa SH Dijebak, Suap Perkara 47 Kg Sabu di Bengkalis

Seterusnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut Kejari Bengkalis berinisial SH. Selang perjalanan waktu jaksa penuntut didatangi oleh pihak keluarga terdakwa sebagai pemilik barang haram tersebut yang mendekam di jeruji Lapas Bengkalis. Pemilik berinisial FA, warga Jakarta itu berusaha melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Pihak keluarga FA terus mendatangi jaksa penuntut dengan berbagai upaya agar dia mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Mustafa.
Jaksa penuntut SH telah memberikan wanti-wanti bahwa kasus yang membawa hukuman mati itu tidak bisa tolong alias diringankan hukumannya berdasarkan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Karena untuk menghentikan desakan keluarga terdakwa pemilik sabu tersebut, jaksa penuntut hanya mengatakan “Ya kalau bisa dibantu kita bantu tapi tidak menjamin bisa,” ungkap jaksa penuntut kepada A adik dari tersangka pemilik sabu dan di hadapan seseorang berinisial R sebagai perantara pihak keluarga tersangka dan jaksa penuntut.
Dari kalimat jaksa penuntut yang mengatakan “Ya kalau bisa dibantu“ pihak terdakwa berupaya menitipkan sejumlah uang. Uang tersebut pun diamankan oleh suami jaksa penuntut berinisial Bripka BA. Tindakan Bripka BA mengamankan uang tersebut agar uang tersebut tidak beredar kemanapun kalau belum ada kepastian.
Seiring upaya keluarga terdakwa FA untuk meringankan jeratan hukum yang akan menimpa tersangka. Terjadi kedekatan emosional dilatarbelakangi usaha perkapalan yang dimiliki oleh Bripka BA, suami jaksa penuntut.
“Harapan keluarga terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukum terhadap FA berakhir kecewa. Karena jaksa penuntut setelah melakukan telaah kasus tersebut dan mengatakan kepada pihak terdakwa adapun kasus tersebut tidak bisa dibantu,” ungkapnya.

20 thoughts on “KELUARGA Sebut Bripka BA dan Jaksa SH Dijebak, Suap Perkara 47 Kg Sabu di Bengkalis”