Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito tersandung kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik, meski status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).

9 Senpi Tak Berizin

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walthe

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rombongan Aktivis Pelalawan Riau Kecelakaan di Tol Serang

    Rombongan Aktivis Pelalawan Riau Kecelakaan di Tol Serang

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Rombongan aktivis pejuang pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan mengalami kecelakaan tragis. Insiden terjadi di jalan tol Serang, Provinsi Banten, Ahad (18/09/22) pagi. Rombongan aktivis ini rencana awalnya akan memperjuangkan agar HGU PT TUM dicabut. Mereka ingin menyampaikan persoalan ini ke berbagai pihak. […]

  • Menag menyalami jemaah haji asal Jawa Tengah yang pulang perdana ke Tanah Air

    358 Jemaah Haji Asal Jateng Pulang ke Tanah Air, Dilepas Menag

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Makkah, detak24.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas kepulangan jemaah kloter 2 Embarkasi Solo (SOC 2). Ada 358 jemaah yang tergabung dalam kloter ini. Mereka berasal dari Pati, Jawa Tengah. “Saya menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo. Beliau menitip salam untuk bapak, ibu sekalian dan keluarga di Tanah Air,” pesan Menag di Plaza D […]

  • Modus Kandang Ayam, Polisi Sita Sekilo Sabu dan Ribuan Ineks di Bandara SSK II Pekanbaru

    Modus Kandang Ayam, Polisi Sita Sekilo Sabu dan Ribuan Ineks di Bandara SSK II Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi bongkar sindikat narkoba modus kandang ayam, dengan barang bukti 945,4 gram sabu dan 4.570 butir pil ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru. Narkoba itu ditemukan dalam beberapa kandang ayam yang akan dikirim ke Makasar. Selain menciduk tiga tersangka, polisi juga mengamankan dua ekor ayam jago. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar […]

  • Sutikno Jabat Kajati, Sejumlah Kajari di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya!

    Sutikno Jabat Kajati, Sejumlah Kajari di Riau Dimutasi, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Riau dimutasi. Berikut ini daftar lengkapnya. Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Dalam surat itu tercatat beberapa nama mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang dijabat Plt Wakajati Dedie Tri […]

  • Tim SAR evakuasi korban dari tangki pelampung tongkang Royal Palma VIII. F : CAKAPLAH.COM

    Kru Tongkang Tewas Kehabisan Oksigen, Terjebak di Tangki Pelampung

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Inhil, detak24.com – Seorang kru kapal tongkang Royal Palma XVIII bernama Noperhan tewas setelah kehabisan oksigen saat berada di perairan Lingga Provinsi Kepulauan Riau memasuki wilayah Indragiri Hilir Provinsi Riau. Kepala SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya menjelaskan, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah terjebak saat hendak mengecek bagian dalam tangki pelampung tongkang. “Kapal tongkang […]

  • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diberlakukan mulai 1 April 2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil […]

expand_less