DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kawanan Maling Satroni Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

Seorang tersangka pencurian kabel PJU di gerbang tol Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di akses keluar Gerbang Tol Dumai, Jalan Soekarno Hatta RT 003 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.14 WIB, ketika petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai memergoki serta mengamankan seorang pria berinisial AL yang tertangkap tangan saat mencuri kabel PJU di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai. Kabel yang dicuri diketahui merupakan jenis NYFGBY 4C – 10 mm².

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tersangka AL diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka AL mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang rekannya, yakni tersangka DA, serta RE (DPO)

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan DA yang diduga kuat turut serta dalam aksi pencurian tersebut bersama tersangka AL.

Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan kepada Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli. Selanjutnya menangkap tersangka DA di kediamannya Jalan Soekarno Hatta Gang Setia RT 012 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Dalam pemeriksaan, tersangka DA mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Pencurian kabel PJU dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka AL serta RE (DPO).

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai selaku pemilik aset mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 4.425.200.

Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya peralatan potong, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.

Lanjut Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu para pelaku lain yang masih buron, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bukit Kapur juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merugikan fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas. (*)

Editor : kar