Jika Menengok Orang Ini, Cepat Hubungi Polisi Terdekat, Keduanya DPO Polres Inhil
Dua orang DPO Polres Inhil kasus penganiayaan. f : ist
INHIL, detak24com – Dua pria bernama M Padli alias Eem (36) dan Ismail alias Mail (42) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhil. Keduanya terlibat penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam di Kecamatan Kemuning.
Polres Inhil merilis dua orang DPO kasus penganiayaan berat, Senin (19/05/25). Keduanya diketahui melakukan kekerasan terhadap delapan supir PT SJT pada Jumat (25/04/25) di samping SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Dalam insiden tersebut, dua orang korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk menjelaskan bahwa salah satu korban bernama Suratman tengah mengisi bahan bakar dari jeriken ke dalam tangki mobil saat insiden terjadi.
“Kedua pelaku mendatangi korban dan menuduhnya melangsir BBM. Tuduhan itu dibantah oleh korban, namun pelaku langsung emosi dan mengayunkan parang panjang ke arah korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengejar rekan-rekan korban yang merupakan sopir PT SJT lainnya,” jelas Kapolres.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan para sopir lainnya ketakutan hingga melarikan diri. Pelaku juga sempat menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Merasa dirugikan dan terancam, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Inhil.
Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kami akan menindak tegas para pelaku. Mereka dijerat Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara 8 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, motif dari kejadian ini masih dalam pendalaman. Namun, dugaan sementara pelaku dengan sengaja mendatangi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam, dikutip dari halloriau. (Red)
Editor : Kar
