Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tiga petinggi BAZNas Dumai yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi zakat, dituntut berbeda. Bendahara atas nama Indra Syahril dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021, yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Dumai, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/23).

JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril, Bendahara BAZNas Dumai yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp 118.000.000, dan masih ada sisanya Rp 984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/23).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp 6.348.659.461.

Tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp 1.622.905.101. Sedianya, dana zakat disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerima, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.419.805.500, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Korban Jiwa, Jembatan Sungai Rokan Ujung Batu Ditutup

    Antisipasi Korban Jiwa, Jembatan Sungai Rokan Ujung Batu Ditutup

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jembatan Sungai Rokan Kiri, Ujung Batu pada ruas jalan Tandun-Pasir Pangaraian, Kabupaten Rohul resmi  ditutup, Senin (25/11/24). Jembatan tersebut mengalami kemiringan sejak, Sabtu (23/11/24) malam dan semakin memburuk, Ahad (24/11/24) akibat hujan deras mengguyur wilayah setempat. “Iya, berdasarkan pengamatan di lapangan dan laporan dari masyarakat terkait Jembatan Sei Rokan Kiri yang mengalami […]

  • Apes! Maling Tower Terlilit Kabel Saat Beraksi di Bukit Kayukapur, Nyaris Dihakimi Massa 

    Apes! Maling Tower Terlilit Kabel Saat Beraksi di Bukit Kayukapur, Nyaris Dihakimi Massa 

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kawanan maling nyaris dihakimi massa saat terpergok menggasak tower telekomunikasi di Bukit Kayukapur, Dumai. Tersangka tak bisa kabur karena terlilit kabel saat beraksi. Jajaran Polsek Bukit Kapur membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aset infrastruktur telekomunikasi. Tiga orang tersangka, termasuk satu di antaranya yang masih berstatus di bawah […]

  • Mangsa Ternak Warga, Harimau ‘Teror’ Desa Griya Muktijaya Inhil, BBKSDA Pasang Perangkap 

    Mangsa Ternak Warga, Harimau ‘Teror’ Desa Griya Muktijaya Inhil, BBKSDA Pasang Perangkap 

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – BBKSDA Riau memasang box trap di Desa Griya Muktijaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil pasca serangan harimau sumatera terhadap ternak milik warga. Pemasangan perangkap dilakukan pada, Sabtu (31/5/2025) pukul 10.30 WIB, dengan melibatkan Kepala Desa Griya Mukti Jaya, Bhabinkamtibmas serta warga sekitar. Lokasi pemasangan berada tidak jauh dari tempat kejadian terakhir di mana […]

  • Tapir Bobot 300 Kilo Tewas di Koridor PT RAPP Logas Tanah Darat 

    Tapir Bobot 300 Kilo Tewas di Koridor PT RAPP Logas Tanah Darat 

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor PT RAPP Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing. Satwa dilindungi tersebut ditemukan sekitar 2 kilometer dari habitatnya yakni Taman Nasional Tesso Nilo. Hewan itu diduga tertabrak kendaraan yang melintas. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak […]

  • Petugas Damkar Pekanbaru membantu lepaskan cincin di jari nenek 82 tahun. F. :. CAKAPLAH.COM

    Kasihan! Nenek 82 Tahun di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar, Lepaskan Cincin di Jari

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang nenek berusia 82 tahun bernama Kasma, terpaksa meminta bantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru untuk melepaskan cincin dari jari tangannya. Cincin tersebut sudah  terlalu ketat seperti menyatu dengan jari manisnya. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru yang mendapat panggilan langsung menuju rumah Nenek Kasma yang berada di Jalan […]

  • Wako Dumai Serahkan Penghargaan Pemenang Tahfidz, Sempena Milad MTs Al-Falah

    Wako Dumai Serahkan Penghargaan Pemenang Tahfidz, Sempena Milad MTs Al-Falah

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal secara langsung menyerahkan piala kepada pemenang lomba tahfidz juz 29 dan juz 30 antar SMP/MTs/Ponpes tingkat kota. Kegiatan itu digelar dalam rangka milad ke-30 MTs Al-Falah Dumai. Mengusung tema “Mari Bumikan Al-Quran di Kota Dumai”, penyerahan hadiah kepada pemenang lomba tahfidz diselenggarakan di Gedung Tahfidz MTs Al-Falah Dumai. […]

expand_less