Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tiga petinggi BAZNas Dumai yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi zakat, dituntut berbeda. Bendahara atas nama Indra Syahril dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021, yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Dumai, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/23).

JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril, Bendahara BAZNas Dumai yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp 118.000.000, dan masih ada sisanya Rp 984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/23).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp 6.348.659.461.

Tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp 1.622.905.101. Sedianya, dana zakat disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerima, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.419.805.500, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sevilla vs Barcelona Jaga Star Apik

    Sevilla vs Barcelona Jaga Star Apik

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    EL-BARCA terus menjaga start apiknya di LaLiga 2022/2023. Melawat ke markas Sevilla, Los Cules menang 3-0. Pada pertandingan yang dihelat di Ramon Sanchez Pizjuan, Ahad (04/09/22) dini hari WIB, Barcelona yang menurunkan Robert Lewandowski, Raphinha, dan Ousmane Dembele, bermain menyerang sejak menit awal. Mereka tak memberikan Sevilla kesempatan mengembangkan permainan. Tapi, Barcelona baru bisa membuka […]

  • KORUPTOR PELABUHAN di Rohil Balikan Kerugian Negara Rp500 Juta

    KORUPTOR PELABUHAN di Rohil Balikan Kerugian Negara Rp500 Juta

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    ROHIL, detak24.com – Kejari Rohil secara menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta dari keluarga NS, seorang tersangka korupsi pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH dikutip Jumat (30/12/22), mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp500 juta […]

  • Gempar Tulang Manusia dan Kain Kafan Berserakan di Perumahan Tangerang 

    Gempar Tulang Manusia dan Kain Kafan Berserakan di Perumahan Tangerang 

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Beredar video penemuan kain kafan dan kerangka manusia berserakan di area proyek perumahan Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam video yang beredar, terlihat kain kafan berwarna putih tersebar di beberapa titik. Disebutkan bahwa proyek tersebut rencananya hendak dibangun kawasan perumahan. Dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya telah […]

  • GEDUNG MTS di Meranti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    GEDUNG MTS di Meranti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24.com – Kebakaran hebat melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Satu unit gedung MTs ludes jadi abu. Sementara, kerugian ditaksir capai ratusan juta. Pada Kamis 29/12/2022) siang jelang petang, asap hitam membubung di langit wilayah Kepulauan Meranti. Masyarakat dibuat gempar, setelah mengetahui satu unit sekolah terbakar hebat. Lidah api menjulur-julur ke angkasa. Seketika, bangunsn MTs […]

  • Terkait OTT Pj Wako Risnandar, KPK Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru 

    Terkait OTT Pj Wako Risnandar, KPK Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru, terkait OTT Pj Wako Risnandar. Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, 10 orang saksi kembali dipanggil […]

  • Dua Ditahan, Puluhan Kades dan Camat Kena OTT di Lahat Sumsel 

    Dua Ditahan, Puluhan Kades dan Camat Kena OTT di Lahat Sumsel 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) puluhan kades dan camat pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Keduanya adalah N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS yang merupakan bendahara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati […]

expand_less