Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tiga petinggi BAZNas Dumai yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi zakat, dituntut berbeda. Bendahara atas nama Indra Syahril dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021, yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Dumai, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/23).

JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril, Bendahara BAZNas Dumai yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp 118.000.000, dan masih ada sisanya Rp 984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/23).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp 6.348.659.461.

Tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp 1.622.905.101. Sedianya, dana zakat disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerima, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.419.805.500, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUNDO Kanduang Parade Busana Adat Minangkabau di Ramayana Duri, Jelang Pelantikan IKM se Riau

    BUNDO Kanduang Parade Busana Adat Minangkabau di Ramayana Duri, Jelang Pelantikan IKM se Riau

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com — Jelang pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Se Riau periode 2022-2027, Sabtu 25 Februari 2023, Bundo Kanduang parade busana adat Minangkabau di Ramayana Departemen Store Duri, Ahad (18/02/23). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bengkalis Dr Muhammad Agung, Ketua DPC IKM Kecamatan Mandau Verniza Datuak Mangiang, Ketua Koordinator Acara Hj Yusmaniar […]

  • Perekap Togel di Riau Ditangkap Saat Nyantai Minum Kopi

    Perekap Togel di Riau Ditangkap Saat Nyantai Minum Kopi

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Rokanhulu, detak24.com – Perekap judi togel berinisial HS yang  meresahkan masyarakat sekitar akhirnya ditangkap Polsek Tandun Rokan Hulu (Rohul) di sebuah warung kopi di Desa Tandun Barat. Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, HS sedang santai sambil bermain judi togel. HS diamankan bersama barang bukti 1 unit handphone merek Nokia senter […]

  • Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Trisno alias AX (42), pengusaha TV kabel di Dumai ditangkap Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/24) petang. Ia terlibat kasus KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28). Ia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini di atas 5 tahun penjara. Penangkapan Trisno […]

  • Wako Dumai Paisal, Kadis PUPR Reza Pahlevi dan pemuka masyarakat setempat Miswanto mengecek pembangunan Jalan Sidorejo. F : THEKINGBINGALCOM

    Diusung Tiga Partai Besar, Segini Kekuatan H Paisal di Pilwako Dumai 2024

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Wako H Paisal peroleh SK dari PKS, PAN serta Nasdem untuk maju di Pilwako Dumai 2024. Tiga partai siap mengusung patahana di Pilkada serentak tersebut. Jika rekomendasi NasDem hanya untuk H Paisal sendiri, PAN dan PKS kompak mengeluarkan dukungan untuk pasangan Paisal-Sugiyarto. Sugiyarto merupakan kader PAN Dumai. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN […]

  • Ngeri! Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun Getah Rohil Riau, Kepala Tinggal Kerangka

    Ngeri! Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun Getah Rohil Riau, Kepala Tinggal Kerangka

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rohil, detak24.com – Penemuan mayat membusuk di daerah Putri Hijau, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau menggegerkan. Kepala dan bagian leher tinggal rangka. Mayat ini ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar. Tepatnya di perkebunan karet atau getah milik masyarakat, pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB kemarin,. Kematiannya bukan karena […]

  • Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

    Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Jakarta, detak24.com – Isu penundaan pemilu yang digaungkan Muhaimin Iskandar dianggap mempersulit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menaikan jumlah pemilih pada pemilu serentak 2024 mendatang. Dilansir, Jumat (06/05/22), pendiri dan aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Cak Imin dianggap mempunyai pangsa pasar pemilu sendiri. Namun demikian, Ray meragukan PKB […]

expand_less