Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI (DETAK24.COM) – Sikap tegas Pemkab Bengakalis mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh warga yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH saat ditemui menyebutkan sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, Ahad (16/2) kepada wartawan.

Tambahnya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Diutarakan Marnalom, agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (monitroriau.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PELAKU Utama Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung Terciduk di Lampung

      PELAKU Utama Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung Terciduk di Lampung

      • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan sadis Kartini, mayat yang ditemukan dalam karung lalu dibuang ke parit kawasan Gurunpanjang, Bukitkapur,  Dumai. Setelah sempat berpindah-pindah, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka. “Benar, pelaku S yang membunuh istrinya sudah ditangkap. Ditangkap di Lampung,” sebut Kapolres Dumai AKBP Dhovan, Kamis (07/09/23). Dikutip detiksumut, […]

    • Bukan Abah Anies, PDIP Daftarkan Pramono Anung di Pilgub DKI Jakarta 

      Bukan Abah Anies, PDIP Daftarkan Pramono Anung di Pilgub DKI Jakarta 

      • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno daftar ke KPU sebagai kontestan Pilgub DKI Jakarta 2024, Rabu (27/08/24). “Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir informasinya tanggal 28 pukul 14.30 WIB,” ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Selasa (27/8). Wahyu mengatakan setiap pasangan calon diperbolehkan membawa rombongan. Ia menyebut jumlah rombongan […]

    • DUKUNGAN Parpol ke Ganjar Pranowo Capres PDIP Menguat, Ini Daftar Partai yang Bergabung

      DUKUNGAN Parpol ke Ganjar Pranowo Capres PDIP Menguat, Ini Daftar Partai yang Bergabung

      • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dukungan untuk Ganjar Pranowo capres PDIP semakin menguat. Sejumlah partai politik (Parpol) menyatakan ikut bergabung dan mendukung Gubernur Jateng tersebut. Beberapa Parpol yang menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo capres PDIP, di antaranya PPP, Hanura, dan Perindo. Beberapa partai lainnya juga dikabarkan akan merapat mendukung, seperti halnya PAN. Menanggapi itu, Bendahara PDIP Riau […]

    • Semangat Sportivitas: Seruni-A Menang di Final, Pelindo Dorong Kejurkot Jadi Agenda Tahunan Dumai

      Semangat Sportivitas: Seruni-A Menang di Final, Pelindo Dorong Kejurkot Jadi Agenda Tahunan Dumai

      • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Walikota Dumai H Paisal secara resmi menutup Kejuaraan Olahraga Kota (Kejurkot) Dumai Cabang Olahraga (Cabor) Tenis Lapangan dan Turnamen Walikota Cup I Tahun 2025, Ahad (22/06/25). Acara penutupan digelar di Lapangan Tenis Taman Bukit Gelanggang (TBG), sekaligus menyaksikan laga final antar klub dan instansi yang berlangsung meriah. Kejuaraan yang digelar sejak 18 […]

    • PERISTIWA Bersejarah, Belanda Kembalikan Perhiasan dan Ukiran Candi Milik Indonesia

      PERISTIWA Bersejarah, Belanda Kembalikan Perhiasan dan Ukiran Candi Milik Indonesia

      • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      BELANDA, detak24com – Pemerintah Belanda mengembalikan sejumlah artefak budaya, mulai dari perhiasan hingga ukiran candi abad ke-13 kepada Indonesia serta negara bekas jajahan, Senin (10/07/23) dalam sebuah upacara di Museum Volkenkunde Leiden. Artefak tersebut sebelumnya diambil di masa kolonialisme Benda-benda bersejarah itu secara resmi diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Dikutip dari AP, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian […]

    • Maling Gasak AC Kantor LAMR Dumai, Pelaku Diringkus di BTN Panorama 

      Maling Gasak AC Kantor LAMR Dumai, Pelaku Diringkus di BTN Panorama 

      • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi meringkus maling kantor LAMR Dumai berinisial MNS alias T (29) di BTN Panorama, Jayamukti setelah jadi buronan lima bulan lebih, Kamis (09/07/26) malam. Kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis (05/02/26) malam. Penjaga kantor LAMR Dumai bernama Muhammad Taufik mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic tiba-tiba sudah tercabut dan teronggok di […]

    expand_less