Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI (DETAK24.COM) – Sikap tegas Pemkab Bengakalis mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh warga yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH saat ditemui menyebutkan sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, Ahad (16/2) kepada wartawan.

Tambahnya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Diutarakan Marnalom, agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (monitroriau.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEKAN Angka Kecelakaan Kerja, Ini Upaya BPJS Ketenagakerjaan

    TEKAN Angka Kecelakaan Kerja, Ini Upaya BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya secara konsisten dalam menjalankan upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari komitmennya untuk menurunkan angka kecelakaan kerja. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023. Kegiatan ini dilakukan serentak di 10 wilayah […]

  • Kelas Menengah Makin Terjepit : Gaji Pas-pasan-Utang Kian Menumpuk, Apalagi Warga Kurang Mampu 

    Kelas Menengah Makin Terjepit : Gaji Pas-pasan-Utang Kian Menumpuk, Apalagi Warga Kurang Mampu 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kelompok kelas menengah kini berada di posisi serba salah. Banyak dari mereka bergaji pas-pasan, namun dianggap “tidak cukup miskin” untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Akibatnya, tak sedikit masyarakat kelas menengah yang terpaksa menguras tabungan atau berutang demi memenuhi kebutuhan hidup. Pada akhirnya, gaji yang stagnan habis hanya untuk membayar cicilan dan biaya […]

  • Bus Sipirok Nauli Tabrak Fly Over, 17 Penumpang Dilarikan ke RS

    Bus Sipirok Nauli Tabrak Fly Over, 17 Penumpang Dilarikan ke RS

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Padang, detak24.com  — Sebuah bus antarprovinsi milik PT Sipirok Nauli menabrak jembatan layang atau fly over di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (30/01). Akibatnya, bagian atas mobil terbelah dan tersangkut. Sebanyak 17 orang penumpang dan supir mengalami luka-luka dilarikan ke rumah sakit Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, bus tersebut […]

  • TPS Viral di Pekanbaru Pakai Konsep Pesta Perkawinan Saat Nyoblos

    TPS Viral di Pekanbaru Pakai Konsep Pesta Perkawinan Saat Nyoblos

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sempena Pemilu 2024 ini ada TPS viral di Pekanbaru. Petugas KPPS setempat menerapkan konsep pesta perkawinan saat nyoblos. TPS viral tersebut yakni TPS 02 Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Di lokasi tersebut terdapat pelaminan layaknya tempat duduk pengantin. Petugas menyambut pemilih seperti layaknya penerima tamu undangan pesta pernikahan. Pamatwil Kecamatan Kulim Polresta Pekanbaru Kompol […]

  • Dihujat Warganet, Pengendara NMAX Tabrak Tukang Rongsokan di Makassar

    Dihujat Warganet, Pengendara NMAX Tabrak Tukang Rongsokan di Makassar

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – Insiden tabrak lari menimpa pria yang bekerja sebagai tukang rongsokan di Makassar, tuai simpati dan hujatan warganet. Tukang rongsok tersebut diduga menjadi korban tabrak lari pemotor di Jalan Arief Rate, Ujung Pandang, Kota Makassar pada Selasa, 20 Agustus 2024 dini hari. Pelaku tabrak lari yang terekam CCTV nampak mengendarai motor NM*X berwarna […]

  • MAHASISWA TOLAK Kedatangan Anies ke Pekanbaru, Unjukrasa di Kantor Bawaslu

    MAHASISWA TOLAK Kedatangan Anies ke Pekanbaru, Unjukrasa di Kantor Bawaslu

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Anies Baswedan yang dijadwalkan berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Ahad lusa, ditolak Koalisi Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMRPD). KMRPD menggelar unjukrasa di kantor KPU Riau di Jalan Gajahmada dan kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Jumat (2/12/2022). Mereka membentangkan beberapa spanduk dan poster berisi penolakan kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies […]

expand_less