Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

Pemkab Cabut Izin PKS PT SIPP, Warga Berharap Tindak Tegas Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI (DETAK24.COM) – Sikap tegas Pemkab Bengakalis mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif oleh warga yang mendapatkan pencemaran limbah dari PKS tersebut.

Pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH saat ditemui menyebutkan sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS teraebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, Ahad (16/2) kepada wartawan.

Tambahnya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Diutarakan Marnalom, agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,” jelas Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (monitroriau.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Speed Boat Karam, 20 WNA Bangladesh Terdampar di Pulau Merbau

      Speed Boat Karam, 20 WNA Bangladesh Terdampar di Pulau Merbau

      • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com –  Warga Desa Kuala Merbau Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti dihebohebohkan stas temuan 20 orang WNA Bangladesh di kebun karet. Informasi penemuan puluhan WNA ini dibenarkan Kepala Dusun (Kadus) Desa Kuala Merbau, Nofrizal. Ia menjelaskan, awal mula diketahui adanya WNA terdampar di sana setelah bertemu dengan warga yang sedang menyadap karet. WNA itu […]

    • DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

      DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

      • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial TSP tersandung kasus narkoba. Ia tertangkap saat edarkan sabu. TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu. Diketahui, TSP merupakan PNS Pemprov […]

    • Polwan Dumai menyerahkan bantuan ke pengurus Masjid Taqwa. F : HMSPOL

      Srikandi Polres Dumai Bersih-bersih Masjid Taqwa, Bakti Religi Sempena HUT ke-74 Polwan

      • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Rangkaian memperingati Hari Jadi ke–74 Polwan RI, Polwan Polres Dumai melaksanakan bakti sosial bertema ‘Bakti Religi’ dengan sasaran tempat ibadah yang ada di Kota Dumai. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir selaku Perwira Pengendali Polwan Polres Dumai kepada rekan media mengatakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke–74 […]

    • 9 Warga Binjai Terjebak di Ukraina, Minta Tolong Dievakuasi

      9 Warga Binjai Terjebak di Ukraina, Minta Tolong Dievakuasi

      • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Jakarta, detak24.com — Sembilan orang warga Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) terjebak di tengah invasi Rusia di Ukraina. Mereka saat ini berada di Kota Chernihiv dan bersembunyi di salah satu bungker untuk berlindung. Kesembilan orang itu antara lain Iskandar, Muhammad Raga Prayuda, Amri Abas, Muhammad Aris Wahyudi, Zulham Ramadhan, Syafitra Sari Yoga, Agus Alfirian dan […]

    • PSM Melenggang ke Semifinal AFC Zona ASEAN

      PSM Melenggang ke Semifinal AFC Zona ASEAN

      • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      NASIB berbeda dialami dua wakil Indonesia, PSM Makassar dan Bali United FC di Piala AFC 2022. PSM lolos ke babak semifinal Piala AFC 2022 zona ASEAN. Sedangkan Serdadu Tridatu harus menerima kenyataan tersingkir di fase grup. PSM memastikan tiket ke fase selanjutnya usai mengamankan posisi sebagai juara Grup H. Posisi Juku Eja sebagai pemuncak klasemen tidak tergusur […]

    • SAKIT Ngorok, Puluhan Kerbau Warga Kuansing Mati di Kubangan

      SAKIT Ngorok, Puluhan Kerbau Warga Kuansing Mati di Kubangan

      • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      KUANSING, detak24com –  Beredar informasi puluhan ekor bahkan ratusan ternak kerbau masyarakat Kenegerian Kopah, Kuansing mati di kubangan. Ternak tersebut mati diduga akibat penyakit ngorok. Atas kondisi itu, peternak minta pemerintah melalui Dinas Peternakan Kuansing untuk turun tangan mengatasi kasus tersebut. Pasalnya, kalau tidak segera diatasi dikuatirkan bakal banyak lagi ternak masyarakat yang mati. Terkait […]

    expand_less