INGIN BERANGKAT ke Luar Negeri Tanpa Penundaan, Lengkapi Syarat Ini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
- print Cetak

Kasi Lalulintas Keimigrasian Imigrasi Dumai, Aditya. F : BAMBANG S
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Dumai memastikan tak ada penundaan penumpang yang berangkat. Asalkan memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Kelas I TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian, Aditya kepada detak24.com, Jumat (18/11/22) setiap penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri wajib memenuhi kriteria ditetapkan.
“Iya, kriteria yang wajib itu yakni, memiliki paspor, visa serta tak masuk dalam DPO,” ujarnya menanggapi tertundanya sejumlah warga yang hendak ke Malaysia.
Jika sudah memiliki persyaratan di atas namun tetap ditolak keberangkatan, dalam hal ini salah kriteria tidak memenuhi syarat.
“Biasanya itu sering terjadi pada paspor yang rusak, tulisannya kurang jelas atau ada bagian yang terpotong. Itu juga bisa berakibat terkendalanya penumpang yang hendak ke luar negeri,” jelasnya.
Jika kondisinya seperti itu, berarti paspor harus diganti terlebih dahulu di kantor Imigrasi. Untuk mendapatkan visa dapat menghubungi Kedutaan atau Konsulat di daerah masing-masing.
“Jadi, jika tidak ada alasan yang jelas, kita tak akan menunda keberangkatan penumpang. Ini harus menjadi perhatian bagi warga yang hendak berpergian ke luar negeri,” ingatnya.(detak24.com)
Penulis : Bambang S
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











