Supir L300 Modif Tanki hingga 700 Liter, Rasain! Ditangkap Polisi Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka penyalahgunaan niaga BBM ditangkap di Rohil. F : CAKAPLAH.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24.com – Polres Rokanhilir (Rohil) menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar.
Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang tangki minyaknya telah dimodifikasi.
Terduga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial M Yusuf (19) warga Jalan Putri Ayu Mumugo, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Kamis (18/8/2022), menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil Mitsubishi L300 yang melakukan pengisian BBM Solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah yang bertepatan di hari HUT Republik Indonesia pada Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Dari informasi yang diberikan, Kapolres meminta Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi L300 warna Hitam yang dikendarai M. Yusuf sedang melakukan pengisian BBM. Akhirnya, Tim menemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak.
Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 Unit Mobil Pickup Merk Mitsubishi L300 warna Hitam dengan Nopol : BM 8131 RG yang dimodifikasi, bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar -/+ 200 liter, selang plastik ukuran 3/4 warna biru, selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up, Uang Rp. 200.000 pembelian BBM jenis Solar terakhir.
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar selama 3 bulan. Minyak solar yang sudah diambil dari SPBU ini diperjualkan kembali kepada Petani seharga Rp. 7000/Liter.
“Pengakuan terduga pelaku ini, ia membeli Solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp.7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter, keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(calaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











