Heboh Emak emak Kepala Sekolah Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Kasusnya Memalukan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 14 Jul 2025
- print Cetak

Kepala sekolah gelapkan dana yayasan di Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial SAP (31), kepala sekolah swasta. Tersangka menggelapkan dana yayasan hingga Rp 216 juta kurun waktu 2023 hingga 2025, Jumat (11/07/25).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak yayasan tempat tersangka bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (14/07/25).
Kasus ini terungkap setelah Mairani, pemilik yayasan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Kecurigaan bermula dari pesan WhatsApp yang diterimanya pada 11 April 2025 dari salah satu vendor bernama Nanang.
Dalam pesan tersebut, Nanang diminta oleh admin keuangan yayasan, Istiqomah, untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadinya.
Saat dikonfirmasi, Istiqomah mengaku bahwa permintaan tersebut merupakan perintah langsung dari SAP. Pengakuan ini mendorong Mairani memanggil SAP untuk klarifikasi.
Di hadapan Mairani, SAP mengaku telah menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 45 juta masih disimpan, sementara Rp 15 juta sudah digunakan untuk membeli dua unit ponsel iPhone.
Tak berhenti di situ, yayasan langsung melakukan audit internal. Hasil audit mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami yayasan akibat manipulasi nota pembelian mencapai Rp 216.385.358.
“Audit juga menemukan 156 lembar nota asli dan 156 lembar nota palsu yang digunakan SAP untuk melakukan mark-up belanja operasional,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pihak yayasan secara resmi melaporkan SAP ke Polsek Sukajadi. Polisi telah menyita dokumen audit, seluruh nota pembelian, dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini berkas perkara masih dilengkapi. SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Editor : Kar











