DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PRIA Lansia Bandar Sabu Terciduk di Pondok Baganbesar 

Pria lansia bandar sabu yang terciduk di pondok wilayah Baganbesar Dumai. F : IST

Pria lansia bandar sabu yang terciduk di pondok wilayah Baganbesar Dumai. F : IST

DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai membekuk pria lansia bandar sabu, di sebuah pondok Baganbesar Dumai.

Tersangka berinisial KM alias SM (54), warga Kelurahan Baganbesar Kecamatan Bukit Kapur, terciduk dengan BB empat paket sabu. Polisi juga mengamankan satu buah bong, kaleng biskuit dan satu unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/23), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang pria lansia bandar sabu di sebuah pondok Baganbesar Dumai.

“Tersangka KM alias SM ditangkap saat berada di sebuah pondok Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Baganbesar Kecamatan Bukit Kapur, Ahad (12/11/23) malam minggu. Saat digeledah, tersangka menyimpan empat paket sabu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Mardiwel berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Seorang pria paruhbaya warga Kelurahan Baganbesar, Kecamatan Bukit Kapur  berinisial KM diduga pengedar sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pria lansia bandar sabu tersebut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kasat. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *