GELEDAH Rumah Penadah di Bangko, Polisi Amankan 7 Motor Curian
ROHIL, detak24com – Polisi menggeledah rumah penadah curanmor di Bangko Rohil. Tujuh motor berhasil diamankan.
Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil mengungkap tindak pidana curanmor, dengan mengamankan 7 unit motor dari rumah penadah.
“Dari hasil pengembangan kasus curanmor tersebut, unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor di rumah penadah yang diduga hasil curian,” ujar Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Kamis (09/05/24).
Saat dikonfirmasi menerangkan perihal penggeledehan rumah penadah tersebut. Pengungkapan tindak pidana curanmor itu berawal dari laporan warga bernama Yusra yang kehilangan sepeda motornya di Pasar Pelita pada hari Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Kompol IMT Sinurat menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, saksi Marwan Nasution datang di dekat pelapor yang sedang ngopi di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota tepatnya di depan Alisan, dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik pelapor untuk membeli jam tangan di Pasar Pelita.
Setelah itu saksi pergi ke Pasar Pelita membawa sepeda motor milik pelapor yang dipinjam. Ia masuk ke dalam pasar pelita melalui belakang Pasar Pelita lalu memarkirkan sepeda motor yang dipinjam di belakang Pasar Pelita.
Lebih kurang 30 menit saksi berada di dalam Pasar Pelita untuk mencari jam tangan, ia kemudian keluar dari Pasar Pelita dan melihat motor yang diparkirkan tidak ada lagi.
Dengan panik saksi Marwan Nasution mencari di seputaran Pasar Pelita namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan juga. Kemudian ia pergi ke tempat pelapor yang sedang ngopi di Jalan Perniagaan dan menceritakan kejadian tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Usai menerima laporan, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap dengan mendatangi TKP, cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainya.
Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki tidak dikenal memarkirkan satu unit sepeda motor merk Vario di depan rumah warga yang bertempat di Jalan Kopi Baik-baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH menuju rumah tersebut. Sesampainya di lokasi, satu unit sepeda motor sudah tidak ada dan hanya terdapat satu unit sepeda motor merk supra.
Tim kemudian melakukan interogasi kepada pemilik rumah dan mengecek video rekaman CCTV. Diketahui bahwa pelaku yang membawa sepeda motor vario tersebut bernama Slamat Wahyudi als Amat Tato ke rumah tersebut dan meninggalkan sepeda motor Supra yang dikendarai sebelumnya.
Setelah itu tim melakukan pengintaian dari dalam rumah untuk menunggu pelaku menjemput kembali sepeda motor supra tersebut. Kemudian pada pukul 16.00 WIB datang satu orang laki-laki tidak dikenal berjalan kaki menuju rumah warga tersebut dan hendak mengambil sepeda motor Supra tersebut.
Dikarenakan mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Slamat Wahyudi. Kemudian Tim melakukan introgasi kepada Slamat Wahyudi dan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Honda Vario dalam pasar Pelita dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan kunci T. Motor tersebut telah dijual ke seseorang berinisial E (DPO) yang bertempat di Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan seharga Rp 2 juta.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan menuju Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran untuk mencari barang bukti sepeda motor Vario warna putih milik korban tersebut. Sesampainya di rumah E, tim tidak menemukan yang bersangkutan dan hanya menemukan plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion dan satu buah helm warna merah sesuai rekaman CCTV (digunakan pelaku).
Menurut pengakuan istri dari E, motor tersebut benar dibeli dari Amat Tato seharga Rp 2 juta dan kemudian motor vario putih tersebut dicat pilox warna biru langit di belakang rumah, dan plat TNKB dibuka oleh E dan dibawa ke Sungai Nasib oleh menantunya.
Pada saat penggeledahan rumah E dengan disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nopol dan STNK / BPKB diduga merupakan hasil curian dan diterima gadai/ tadah oleh E (DPO) sedang terparkir dan tersusun rapi dalam rumah.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti 1 sepeda motor merk Vario tersebut dan menemukannya di Sungai Nasib.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dengan adanya temuan 7 unit motor diduga hasil curian tersebut, Kapolsek mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat datang ke Mapolsek Bangko dengan membawa STNK dan BPKB.
“Silahkan dicek nomor rangka dan nomor mesin. Apabila cocok, sepeda motor tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
