Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sijon Digaruk Polisi Rohil di Kamarnya, Jual Slot Judi Online

Sijon Digaruk Polisi Rohil di Kamarnya, Jual Slot Judi Online

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24.com – Aparat kepolisianl Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis Joker Slot 123 di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Terduga pelaku diketahui berinisial J alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil yang ditangkap pada Ahad (14/8/2022) lalu saat berada di kamar rumah kontrakannya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu(17/8/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka J alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi dari warga. Bahwasanya di rumah kontrak itu sering dijadikan transaksi penjualan koin situs Judi Online jenis permainan Joker Slot 123.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Saham Manurung beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki sedang bermain judi online Joker sloot 123 di dalam rumah kontrakannya.

Saat pengamankan tersangka di TKP, ditemukan barang bukti 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp 324.000, 1 buah buku Expedisi merk merk Standard yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online.

Berdasarkan keterangan tersangka J ini membenarkan kalau dirinya menjual koin jenis Joker Slot 123 selama 2 bulan yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888. Tersangka mengakui kalau dirinya sebagai bandar di wilayah tersebut.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya turut diamankan ke Polsek Panipahan untuk diperiksa lebih lanjut dan atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Warga Padati Open House Wakil Ketua DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta

      Warga Padati Open House Wakil Ketua DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta

      • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com — Wakil Ketua DPRD Dumai, H Johannes MP Tetelepta mengadakan open house Hari Raya Idul Fitri 1446 H di rumahnya Jalan Sukosari, Bukit Datuk, Rabu (02/04/25) siang. Kegiatan silaturahmi tepatnya hari ketiga Lebaran Idul Fitri 2025 ini berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Silaturahmi bersama Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua DPC […]

    • Penangkapan Narkoba Terbaru : Baru Keluar Penjara 2 Bulan, Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Pelalawan

      Penangkapan Narkoba Terbaru : Baru Keluar Penjara 2 Bulan, Dua Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi Pelalawan

      • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Dua pemasok narkoba jenis sabu dari Kota Pekanbaru polisi di Jalan Lintas Timur, Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Kedua tersangka berinisial FAP (32) warga Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru dan DA (30) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang […]

    • KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Jakarta Selatan

      KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Jakarta Selatan

      • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – KPK akhirnya menangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan, Kamis (12/10/23) malam. Pantauan wartawan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Diketahui, SYL merupakan salah satu tersangka dalam dugaan […]

    • Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR. F : ANTARA

      KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO Mutasi Enam Perwira di Lingkup Polda Riau, Ini Daftarnya!

      • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Polri menjelang akhir tahun 2022. Pergantian pejabat utama juga dilakukan di Polda Riau. Keputusan mutasi dan promosi tertuang dalam empat Surat Telegram (ST) Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor 2774-2777. Surat itu diteken oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada […]

    • Tekong Ditangkap, Polisi Gagalkan Pengiriman TKI dari Rohil ke Malaysia

      Tekong Ditangkap, Polisi Gagalkan Pengiriman TKI dari Rohil ke Malaysia

      • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polsek Kubu Rohil ungkap kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tiga orang diamankan berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41). Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). […]

    • KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

      KASUS MEME STUPA, Roy Suryo Divonis 9 Bulan

      • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Hal memberatkan Roy melakukan multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” […]

    expand_less