Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah.

Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Susi diketahui terus memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini. Baik hakim dan JPU mengingatkan bahwa Susi dapat diancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Beberapa keterangan Susi yang berbeda yakni keterangan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang. Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir J mengangkat Putri dan melihatnya menurunkan Putri.

Kemudian, keterangan selanjutnya terkait Susi yang melihat Brigadir J mengendap-endap di rumah Magelang. Dalam kesaksiannya, Susi mengaku tidak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim mengenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu terhadap Susi. Hakim pun menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut.

“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP, tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis,” kata Ronny.

“Baik, kami pertimbangkan,” ucap majelis hakim.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPm(cnn)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

      Polres Rohil Ciduk Tiga Pemain Sabu di Pujud

      • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Rohil, detak24.com – Polsek Pujud Rohil berhasil meringkus 3 tarsangka penyalahgunaan sabu di sebuah gudang alat musik. 3 tersangka berinisial AM alias Brewok (52) S alias Togok (37) dan berinisial TR alias Tio yang masih berusia 18 tahun, yang beralamat di  Dusun Meranti Kabung Kep.Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan. Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya diringkus di […]

    • POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

      POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

      • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA, detak24com – Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito tersandung kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Hari ini […]

    • Dandiagy Uno berkunjung di Kampung Dayun Siak. F : CAKAPLAH.COM

      Kampung Dayun Siak Calon Desa Terbaik Indonesia

      • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Siak, detak24.com – Desa wisata Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau berpeluang besar jadi desa wisata terbaik pada Penilaian Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022. Seleksi tersebut saat ini sudah masuk tahap 50 besar. Hal itu dibungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno pada salah satu agendanya dalam lawatan ke Riau, yakni […]

    • Berkah HUT RI ke-80, 23 Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas 

      Berkah HUT RI ke-80, 23 Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas 

      • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebanyak 23 napi Rutan Dumai peroleh kebebasan sempena HUT RI ke-80. Sementara, 1.531 lainnya dapat pengurangan masa hukuman. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/08/25). Usai melaksanakan upacara bendera di lapangan Rutan, jajaran pejabat struktural beserta petugas bergerak menuju […]

    • POLISI Cokok Warga Muara Takus Kampar, Ini yang Ditemukan di Kamar Tersangka!

      POLISI Cokok Warga Muara Takus Kampar, Ini yang Ditemukan di Kamar Tersangka!

      • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Tim Ojoloyo Polres Kampar menangkap YA (28), warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. Polisi berhasil menyita 20,70 gram daun ganja kering dari tersangka. Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi dirilis Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka ditangkap di tepi jalan, pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 16.40 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di […]

    • Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Pekanbaru, Simak Penyebabnya

      Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Pekanbaru, Simak Penyebabnya

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Diskes Kota Pekanbaru menerima laporan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah setempat.        Hal ini disampaikan Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldi Saragih, Senin (31/10/2022). Ia mengatakan anak berusia sekitar 3 tahun ini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru sejak beberapa hari lalu.    […]

    expand_less