Tiktoker Lina Mukherjee
GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta
- calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
- 0Komentar
PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina dijerat Pasal 45 A ayat […]















