Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang diduga kurir narkoba. Tersangka berinisial AS alias PT (32), warga Kelurahan Bangko Lestari, Rohiil berdomisili di Mundam, Medangkampai.
Dalam penggerebekan tersangka, diamankan 13 butir pil eksatasi, dua unit handphone merk Infinix warna biru serta merk Samsung lipat warna hitam. Selanjutnya, motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal selama 20,” jelas Kapolsek.(rls hms polres)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











