Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang diduga kurir narkoba. Tersangka berinisial AS alias PT (32), warga Kelurahan Bangko Lestari, Rohiil  berdomisili di Mundam, Medangkampai.

Dalam penggerebekan tersangka, diamankan 13 butir pil  eksatasi, dua unit handphone merk Infinix warna biru serta merk Samsung lipat warna hitam. Selanjutnya, motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

“Tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal selama 20,” jelas Kapolsek.(rls hms polres)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Jenazah Eril Ditemukan Guru SD, Bukan Polisi

      Jenazah Eril Ditemukan Guru SD, Bukan Polisi

      • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Jakarta, detak24.com –  Jenazah Eril yang hilang di Sungai Aare Swiss ternyata ditemukan guru sekolah. Bukan oleh polisi penjaga pintu air, seperti disampaikan Polri sebelumnya. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang langsung menemui sang guru bernama Geraldine Beldi. Ia seorang guru SD yang menemukan jenazah anaknya Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril di […]

    • Ninja Sawit Gasak TBS Milik Majikan di Lubuk Gaung Dumai 

      Ninja Sawit Gasak TBS Milik Majikan di Lubuk Gaung Dumai 

      • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang buruh sawit sawit berinisial FS diringkus Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian TBS di tempat ia bekerja. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang mengalami kerugian akibat kehilangan buah sawit secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP mengungkapkan bahwa laporan […]

    • PARTAI UMMAT DPD Riau Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024, Gugatan Dikabulkan KPU

      PARTAI UMMAT DPD Riau Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024, Gugatan Dikabulkan KPU

      • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Gugatan Partai Ummat akhirnya dikabulkan oleh KPU. Artinya, gugatan yang dilayangkan agar Partai Ummat besutan Amien Rais itu memungkinkan bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan dikabulkan gugatan itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) […]

    • Usai Ngaku Penjilat, Hasan Nasbi Dirujak Netizen Gegara Sentil Menkeu Purbaya

      Usai Ngaku Penjilat, Hasan Nasbi Dirujak Netizen Gegara Sentil Menkeu Purbaya

      • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Nama Hasan Nasbi kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral karena mengaku “menjilat penguasa yang menang”, kini mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan itu menuai hujan kritik lantaran menyerang Menkeu Purbaya. Dalam sebuah pernyataan yang beredar di berbagai kanal media pada akhir Oktober 2025, Hasan Nasbi menilai gaya kepemimpinan Purbaya berpotensi “melemahkan soliditas pemerintah”. Ia […]

    • PERAHU Baganduang, Tradisi Unik Lebaran Idul Fitri di Kuansing Masuk Kalender Wisata Riau

      PERAHU Baganduang, Tradisi Unik Lebaran Idul Fitri di Kuansing Masuk Kalender Wisata Riau

      • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi Kuansing digelar, Sabtu 14 April 2024. Ribuan masyarakat tumpah ruah di lokasi kegiatan. Warga  Kuansing dari berbagai kecamatan maupun dari perantauan memadati tepian Muko Lobuah, Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, tempat festival Perahu Baganduang digelar. Kadis Pariwisata Riau, Roni Rakhmat hadir mewakili Penjabat Gubernur Riau. […]

    • Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

      Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

      • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa M Hery, yang terbukti menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/25). Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan membawa sabu dengan berat 39.630 gram atau sekitar 39,6 kilogram. Majelis hakim menilai perbuatan […]

    expand_less