Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

Gawat! Polisi Dumai Tangkap Warga Rohil, Simpan 13 Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk seorang diduga kurir narkoba. Tersangka berinisial AS alias PT (32), warga Kelurahan Bangko Lestari, Rohiil  berdomisili di Mundam, Medangkampai.

Dalam penggerebekan tersangka, diamankan 13 butir pil  eksatasi, dua unit handphone merk Infinix warna biru serta merk Samsung lipat warna hitam. Selanjutnya, motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

“Tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal selama 20,” jelas Kapolsek.(rls hms polres)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

      Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

      • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Listrik di komplek perumahan Annajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru akhirnya kembali menyala setelah padam selama hampir 16 jam. Diberitakan sebelumnya, listrik di komplek tersebut padam sejak Selasa (27/09/22) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Dan baru kembali menyala setelah petugas PLN mengganti travo sekitar pukul 09.00 WIB, […]

    • Polsek Bangko Tangkap Dua Tersangka Pencurian

      Polsek Bangko Tangkap Dua Tersangka Pencurian

      • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      BAGANSIAPIAPI (DETAK24.COM) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokanhilir kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Aparat Berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah. Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko […]

    • ANAK Durhaka Pukul Ibunya Berdarah-darah dengan Kaleng Aibon, Mabuk Isap Lem!

      ANAK Durhaka Pukul Ibunya Berdarah-darah dengan Kaleng Aibon, Mabuk Isap Lem!

      • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PANGKALPINANG, detak24com – Polisi menangkap seorang pria, Yulizar (34) di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pelaku ditangkap atas tuduhan menganiaya ibu kandungnya, Rohila (60). “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya dalam kondisi mabuk. Mabuk lem Aibon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, dikutip Kamis (12/10/23). Kejadian itu terjadi di Gang Yos Sudarso […]

    • Sinar Mas Group Permainkan Nasib Petani Sawit di Inhu

      Sinar Mas Group Permainkan Nasib Petani Sawit di Inhu

      • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      INHU, detak24.com – Sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) pada tiga kecamatan di Indragiri Hulu (Inhu) mengadukan nasibnya kepada Anggota DPR RI, Abdul Wahid, Ahad (04/09/24). Mereka merasa dipermainkan oleh PT Meganusa Intisawit (Menis) Sinar Mas Group yang ada di wilayah mereka. “Setidaknya ada tiga persoalan yang kami hadapi dengan PT Menis ini. Kami ini […]

    • ASTAGA! Bocil 13 Tahun di Kampar Terpaksa Jadi Ibu, Pacarnya Ditangkap

      ASTAGA! Bocil 13 Tahun di Kampar Terpaksa Jadi Ibu, Pacarnya Ditangkap

      • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang anak sebut saja Bunga (13) di Siak Hulu, Kampar terpaksa jadi ibu gegara dicabuli pacarnya DI (17) yang juga masih remaja. Bunga disetubuhi oleh pacarnya DI warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akibatnya, korban mengandung hingga melahirkan. Ia terpaksa menjadi ibu di usianya yang masih anak-anak. Polsek Siak Hulu berhasil meringkus […]

    • NELAYAN Rupat Demo di Kantor Gubri, Minta Cabut IUP PT Logomas Utama

      NELAYAN Rupat Demo di Kantor Gubri, Minta Cabut IUP PT Logomas Utama

      • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Puluhan massa yang merupakan nelayan Rupat, Kabupaten Bengkalis berunjukrasa di gerbang Kantor Gubernur Riau, Selasa (05/09/23). Nelayan mendesak Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. “Kami para nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau untuk […]

    expand_less