Garap Hutan, Pria Paruh Baya Warga Desa Bukit Lipai Inhu Diseret ke Penjara

INHU, detak24com – Satreskrim Polres nhu menangkap pria paruh baya berinisial M Taufiq alias Opiq (51), warga Desa Bukit Lipai gegara menggarap hutan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan antara pihak kepolisian dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada Kamis (30/01/25).
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah alat berat yang tengah beroperasi di area hutan kawasan hutan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
“Dua pekerja yang berada di lokasi, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper Agus Triawan, langsung kami amankan,” ujar AKBP Fahrian, Jumat (07/02/25).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah bekerja selama tiga hari untuk membuka lahan atas perintah M Taufiq.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap M Taufiq. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ia menyewa alat berat untuk membuka lahan yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Saat diamankan, ekskavator berwarna oranye tersebut masih digunakan untuk pembuatan jalan dan steking lahan.
Sebagai barang bukti, petugas menyita alat berat tersebut dan menetapkan Moh. Taufiq sebagai tersangka utama.
Ia dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 KUHP.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Inhu sejak 4 Februari 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perambahan hutan tanpa izin resmi.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelanggar guna menjaga menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)
Editor : Kar