Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Beraksi di 28 TKP 

Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Beraksi di 28 TKP 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar sindikat curanmor lintas wilayah yang telah beraksi di 28 TKP.

Empat tersangka utama dibekuk masing-masing berinisial FR alias Fauzi (22), Jo alias Juli (26), MS alias Anto Ubey (26), dan RK alias Edo (27). Sementara dua penadah yang ikut diamankan yakni Eko dan BDS alias Bobby.

“Kita ungkap empat pelaku utama yang melakukan curanmor, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (11/11/25).

Kasat mengatakan, sindikat ini sering beraksi pada jam-jam tertentu, terutama setelah waktu Maghrib hingga malam hari. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di depan rumah, toko, atau halaman ruko yang sepi dan tidak dijaga.

“Mereka mencari kelengahan korban. Saat motor ditinggalkan di depan rumah atau toko tanpa pengawasan, para pelaku langsung beraksi,” jelas Kasat.

Dalam proses penangkapan, polisi sempat memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku utama, Fauzi karena berusaha melawan petugas.

Fauzi diketahui memiliki peran dominan dalam kelompok ini dan sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di sejumlah titik di Pekanbaru. Bahkan, aksinya sempat viral di media sosial.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, dan sejumlah plat nomor kendaraan. Beberapa motor hasil curian sudah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya.

“Kami sudah mengundang beberapa korban untuk mengambil kembali motornya secara gratis. Selain itu, kami juga menyerahkan bibit pohon sebagai bagian dari program Green Policing yang digagas Bapak Kapolda Riau,” tutur dia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku menjual hasil curian dengan harga murah, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menjual motor curian di kisaran dua hingga empat juta rupiah,” ungkap Kasat.

Sindikat ini tercatat telah beraksi di 28 lokasi berbeda. Adapun lokasi pencurian tersebar di berbagai titik di Pekanbaru, seperti Jalan SM Amin, Jalan Tengku Bey, Jalan Purwosari, Jalan Delima, Jalan Nangka, hingga Pasar Pagi Arengka.

“Dalam setiap aksinya, peran antar pelaku saling bergantian; ada yang bertugas sebagai joki (pengemudi), ada pula yang berperan sebagai petik (eksekutor),” katanya.

Atas perbuatannya, empat tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di tempat umum atau halaman rumah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan motor di tempat sepi tanpa pengawasan dan selalu mengunci ganda. Jika ada yang merasa motornya hilang dan melihat barang bukti di Polresta, silakan datang untuk kami cocokan,” tegasnya.

Kasat menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang kehilangan sepeda motor di Kompleks Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Selasa (04/09/25) malam.

Korban, Hery Zaldi (28) kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BM 2564 ABV yang diparkir di depan rukonya. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim mendapatkan identitas salah satu pelaku,” ujar Kompol Bery.

Pada Sabtu (25/10/25) sekitar pukul 02.55 WIB, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan dan Ipda Evan Rizky Wirawan menangkap tersangka Fauzi di Jalan Koridor RAPP, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil interogasi, Fauzi mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya, yaitu Juli, Anto Ubey, Edo, Dika, Roni, dan Rio.

“Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan dalam waktu beberapa jam berhasil meringkus tiga pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda,” jelas dia.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Ansor, Kecamatan Marpoyan Damai, sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu menangkap Anto Ubey di Gang Sekolah, Kubang Jaya, dan Edo di Jalan Teropong, sekitar pukul 07.47 WIB.

“Para tersangka ini merupakan sindikat curanmor yang cukup aktif dan terorganisir. Mereka beraksi hampir setiap minggu di berbagai wilayah Pekanbaru, terutama kawasan Panam, Marpoyan, dan Kubang,” jelas Kompol Bery.

“Kami masih memburu pelaku lain yang masuk daftar DPO, yakni DK dan RO. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpisahan di Hotel, Izin SMK Perbankan Pekanbaru Terancam Dicabut 

    Perpisahan di Hotel, Izin SMK Perbankan Pekanbaru Terancam Dicabut 

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Disdik Riau akan memberi sanksi kepada SMK Perbankan yang melaksanakan perpisahan di hotel mewah pada Rabu (30/04/25). Hal itu ditegaskan Plt Kadisdik Riau, Erisman Yahya saat dikonfirmasi soal SMK Perbankan yang tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Riau. Dia menegaskan, jika Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran melarang sekolah melakukan perpisahan di hotel […]

  • KASIHAN! Warga Inhil Ditipu Pengusaha Jakarta, Kerugian Rp118 Juta

    KASIHAN! Warga Inhil Ditipu Pengusaha Jakarta, Kerugian Rp118 Juta

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    INHIL, detak24.com – Polres Inhil membekuk seorang perempuan inisial LD (31), warga Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Ia diduga sebagai pelaku penggelapan dan penipuan jual beli arang, sebesar Rp118 juta. Tersangka diketahui sebagai perantara jual beli barang arang antara Yosi (29) pemilik arang warga Inhil dengan PT. Ardana Artha yang berada Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang, […]

  • AKBP Nurhadi Kapolres Baru Dumai, M Kholid Pindah ke Mabes

    AKBP Nurhadi Kapolres Baru Dumai, M Kholid Pindah ke Mabes

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com –  Polri kembali memutasi jajarannya, baik di Mabes maupun lingkup Polda. Salah satunya jabatan Kapolres Dumai yang dirotasi.          AKBP Nurhadi yang selama ini menjabat Kapolres Rohil, mengisi jabatan yang sama di Polres. Dumai. Sementara, AKBP M Kholid dapat mutasi pindah ke Mabes Polri sebagai Sops.          […]

  • Terpaksa Lebaran dalam Penjara, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Geniot Dumai 

    Terpaksa Lebaran dalam Penjara, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Geniot Dumai 

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling sawit terpaksa lebaran dalam penjara usai usai terpergok beraksi oleh pemilik kebun di Jalan PU Sei Geniot, Dumai. Jajaran Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang petani yang memergoki langsung aksi pelaku saat tengah […]

  • Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

    Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/08/25). JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi. Selain tuntutan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Risnandar dituntut hukuman tambahan membayar […]

  • Dua Tewas, Puluhan Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumbar

    Dua Tewas, Puluhan Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumbar

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PADANG, detak24com – Dua warga dilaporkan tewas serta puluhan ribu lainnya terdampak banjir dan longsor Sumbar yang terjadi sejak beberapa hari belakangan. Hingga Rabu (26/11/25), bencana hidrometeorologi termasuk banjir berdampak ke sejumlah wilayah seperti Padang, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, dan lainnya. Bencana ini juga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry […]

expand_less