Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » INI Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Cek di Sini!

INI Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Cek di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sehingga mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dan tetap ingin Sambo divonis mati.

Menurut MA, judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Sambo dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

Berdasarkan keterangan para saksi, pendapat para ahli, khususnya ahli poligraf, ahli balistik, ahli digital forensik, ahli DNA forensik dan ahli kedokteran forensik, alat bukti surat, alat bukti elektronik dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa Sambo terbukti melakukan tindak pidana “melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.”

“Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon agar putusan judex facti dikuatkan tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” kata hakim.

Alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.

Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.

“Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” ucap hakim.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan,” imbuhnya. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dongkrak Mutu Pembelajaran Dasar, Apical Group – Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Guru di Dumai

    Dongkrak Mutu Pembelajaran Dasar, Apical Group – Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Guru di Dumai

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Apical Group bekerja sama dengan Tanoto Foundation gelar pelatihan guru jenjang pendidikan dasar di Dumai. Kegiatan fokus pada pelatihan penyegaran (refreshment) Modul PINTAR tersebut dihelat pada 22–23 Juli 2025. Diketahui, modul PINTAR adalah program yang bertujuan untuk mendorong pengembangan berkelanjutan di sekolah dengan memberdayakan pendidik. […]

  • GEMPAR! Mayat Tergantung Menghitam di Pantai Parupuk Padang

    GEMPAR! Mayat Tergantung Menghitam di Pantai Parupuk Padang

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Teka teki identitas mayat tergantung di pohon waru sekitar Kota Padang masih misteri. Polisi belum mengungkap identitas mayat menghitam tersebut. Sebelumnya mayat tergantung itu ditemukan masyarakat pada Selasa (17/10/2023) lalu di sekitaran pantai Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Ketika ditemukan korban tak punya identitas atau tanda pengenal yang melekat pada jenazah. Dikutip […]

  • LAGA PANAS Tersaji di Drawing 16 Besar Liga Champions

    LAGA PANAS Tersaji di Drawing 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    SEJUMLAH laga panas tersaji di drawing 16 besar Liga Champions, Senin (07/11/22). Diantaranya, Liverpool kembali bertemu Real Madrid serta Bayern Munchen Vs PSG. Laga ini seperti partai ulangan final Liga Champions musim lalu. Ketika itu Real Madrid menang 1-0 atas Liverpool pada final Liga Champions 2022 lewat gol Vinicius. Sementara itu big match babak 16 […]

  • POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    POTENSI Hujan dan Petir di Sebagian Wilayah Riau, Cek Prakiraan Cuaca

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di sebagian wilayah Riau, Rabu (08/03/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Mia […]

  • INFO BMKG : Akhir Bulan Riau Masih Berpotensi Hujan, Cek Wilayahnya!

    INFO BMKG : Akhir Bulan Riau Masih Berpotensi Hujan, Cek Wilayahnya!

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak 24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur sejumlah wilayah di Riau, Selasa (31/01/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan, hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • PANDANGAN Umum Fraksi DPRD Dumai Terhadap Ranperda APBDP 2023: Soroti PAD, Kualitas hingga Pemerataan Pembangunan

    PANDANGAN Umum Fraksi DPRD Dumai Terhadap Ranperda APBDP 2023: Soroti PAD, Kualitas hingga Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBDP 2023, sekaligus jawaban Walikota Dumai digelar di DPRD Dumai, Jumat (25/08/23). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, Bahari, delapan Fraksi DPRD Dumai menanggapi Ranperda APBDP 2023, secara umum tentang peningkatan PAD serta DBH. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Pemko mengakomodir kebutuhan masyarakat tentang […]

expand_less