DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 1 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Gubri Edi Natar mengesahkan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se Riau. Kota Dumai menempati urutan tertinggi dengan nominal Rp 3.867.295,41.
Surat Keputusan tentang UMK 2024 tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp 3 451.584,95, Kota Dumai Rp 3 867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp 3 360.920,76, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jumat (01/12/23).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.(*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Some truly interesting points you have written.Aided me a lot, just what I was searching for : D.
14 Maret 2024 03:04Thank you for sharing with us, I conceive this website genuinely stands out : D.
13 Maret 2024 00:54As I website owner I think the subject matter here is very wonderful, regards for your efforts.
5 Maret 2024 21:05I like your writing style genuinely enjoying this website .
31 Januari 2024 02:33I haven?¦t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
26 Januari 2024 21:27Its wonderful as your other content : D, thankyou for putting up. “As experience widens, one begins to see how much upon a level all human things are.” by Joseph Farrell.
22 Januari 2024 07:12Some genuinely howling work on behalf of the owner of this website , utterly outstanding written content.
22 Januari 2024 06:08I have read a few good stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I surprise how much effort you put to create such a great informative site.
9 Januari 2024 22:14Im now not sure where you’re getting your information, but good topic. I needs to spend a while studying more or working out more. Thank you for magnificent info I was in search of this information for my mission.
21 Desember 2023 04:51