DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

PEKANBARU, detak24com – Gubri Edi Natar mengesahkan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se Riau. Kota Dumai menempati urutan tertinggi dengan nominal Rp 3.867.295,41.

Surat Keputusan tentang UMK 2024 tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp 3 451.584,95, Kota Dumai Rp 3 867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp 3 360.920,76,  Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jumat (01/12/23).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.(*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

9 thoughts on “DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

  1. Im now not sure where you’re getting your information, but good topic. I needs to spend a while studying more or working out more. Thank you for magnificent info I was in search of this information for my mission.

  2. I have read a few good stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I surprise how much effort you put to create such a great informative site.

  3. Its wonderful as your other content : D, thankyou for putting up. “As experience widens, one begins to see how much upon a level all human things are.” by Joseph Farrell.

  4. I haven?¦t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *