Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubri Edi Natar mengesahkan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se Riau. Kota Dumai menempati urutan tertinggi dengan nominal Rp 3.867.295,41.

Surat Keputusan tentang UMK 2024 tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp 3 451.584,95, Kota Dumai Rp 3 867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp 3 360.920,76,  Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jumat (01/12/23).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.(*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

  • casino bonus code

    Some truly interesting points you have written.Aided me a lot, just what I was searching for : D.

    14 Maret 2024 03:04
  • goodgame poker

    Thank you for sharing with us, I conceive this website genuinely stands out : D.

    13 Maret 2024 00:54
  • here

    As I website owner I think the subject matter here is very wonderful, regards for your efforts.

    5 Maret 2024 21:05
  • how to make money trading crypto

    I like your writing style genuinely enjoying this website .

    31 Januari 2024 02:33
  • his comment is here

    I haven?¦t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

    26 Januari 2024 21:27
  • sagame66

    Its wonderful as your other content : D, thankyou for putting up. “As experience widens, one begins to see how much upon a level all human things are.” by Joseph Farrell.

    22 Januari 2024 07:12
  • สล็อตเว็บตรง ฝากถอน True Wallet ไม่มีขั้นต่ำ

    Some genuinely howling work on behalf of the owner of this website , utterly outstanding written content.

    22 Januari 2024 06:08
  • navigate here

    I have read a few good stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I surprise how much effort you put to create such a great informative site.

    9 Januari 2024 22:14
  • tlover tonet

    Im now not sure where you’re getting your information, but good topic. I needs to spend a while studying more or working out more. Thank you for magnificent info I was in search of this information for my mission.

    21 Desember 2023 04:51

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Tembus 675 Orang, Hari Ini 19 Kloter Dipulangkan

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24com – Hingga Selasa (18/07/23) pukul 24.00 WIB, jemaah haji wafat di Tanah Suci berjumlah 675 orang. Sementara, kepulangan haji Kamis (20/07/23) hari ini19 kloter terbang ke Tanah Air. “Jemaah yang wafat hingga tanggal 18 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 675 orang. Sementara suhu di Madinah hari ini 33°C s.d. 45°C dan di Makkah […]

  • INCAR Harta Korban, Pelaku Tikam Nenek Lamma 9 Kali hingga Tewas di Salo

    INCAR Harta Korban, Pelaku Tikam Nenek Lamma 9 Kali hingga Tewas di Salo

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polres Kampar ungkap motif pembunuhan nenek Lamma yang ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di Desa Ganting Damai, Salo, Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan pers di Mapolres Kampar, Senin (29/4/2024) mengungkapkan, korban Lamma (65) diduga dibunuh oleh orang dekat berinisial […]

  • ARGENTINA VS KROASIA, Siapa yang Bakal Tembus Final?

    ARGENTINA VS KROASIA, Siapa yang Bakal Tembus Final?

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    TIM Tango Argentina dan Timnas Kroasia akan berduel di babak semifinal Piala Dunia 2022, Rabu, 14 Desember 2022, jam 02:00 WIB. Pertandingan Argentina vs Kroasia ini akan digelar di Lusail Iconic Stadium, live di SCTV, Indosiar, NEX Parabola, dan live streaming di Vidio. Final sudah berada di depan mata. Selangkah lagi, salah satu dari Argentina atau Kroasia akan mencapai laga pamungkas. […]

  • Operasi Malam Jumat, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Bandar Petalang dan Pangkalan Kuras 

    Operasi Malam Jumat, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Bandar Petalang dan Pangkalan Kuras 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Bandar Petalang dan Pangkalan Kuras, Kamis (23/01/25) malam Jumat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/14/I/2025/Res Pelalawan, tanggal 8 Januari 2025, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Jalan Datuk Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan. Pada […]

  • ISRAEL Bombardir Gaza Saat Idul Fitri, Tiga Putra Pimpinan Hamas Tewas

    ISRAEL Bombardir Gaza Saat Idul Fitri, Tiga Putra Pimpinan Hamas Tewas

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GAZA, detak24com – Israel bombardir kawasan Gaza utara saat Idul Fitri 1445 H. Serangan membabi buta itu mengakibatkan tiga putra pimpinan Hamas, Ismail Haniyeh, tewas. Dilansir Aljazeera, Kamis (11/04/24), serangan Israel itu terjadi pada Rabu (10/04/24) waktu setempat. Haniyeh mengatakan ketiga putranya tewas saat tengah mengunjungi kerabatnya di kamp pengungsi Shati. “Melalui darah para martir […]

  • Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

    Dituntut 4 Tahun, Dua Bos PT TBS Gasak Aset PT KTBM di Kuansing

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua Bos PT Tri Bakti Sarimas (TBS) Beyamin dan Bambang Haryono dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya gasak aset PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Pada persidangan dengan nomor perkara 90/pid.B/2024/PN.TIK di PN Teluk Kuantan, Selasa (23/07/24), JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP. JPU mengatakan terdakwa I, Bambang Haryono, […]

expand_less