Kades-RT dan Warga Diciduk Gegara Palsukan Surat Tanah, Tersangka 19 Orang

Kepri, detak24.com – Sebanyak19 orang komplotan mafia tanah di Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap. Para tersangka terlibat dalam pemalsuan tanah seluas 48 hektar (Ha). 

Dikutip Jumat (27/05/22), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan 19 komplotan ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Satgas ini merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.

ADVERTISEMENT

“Dari kerjasama itu berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang ada di Jalan Lintas Barat KM 32, Bintan Provinsi Kepri. Sebanyak 19 orang kita ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Golden kepada wartawan.Golden mengatakan Satgas Mafia Tanah menyebut pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar. Ini setelah adanya enam laporan polisi di rentang waktu tahun 2013-2018.

Keenam laporan polisi berada di Bintan Buyu, Teluk Bintan. Dari laporan masuk penyidik memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menetspkan 19 tersangka yang terlibat.

“Untuk tersangka yang disidik di kasus ini sebanyak 19 orang, peran masing-masing ada inisiator pembuat surat palsu AK, SD dan MA. Selanjutnya pembuat surat palsu berinisial KN (eks kepala desa), KM (ketua RW), MA (ketua RT), SP (ketua RT), RR (ketua RT) dan IH (Pj kepala desa),” ujar Golden.

Sementara, peran sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK. Termasuk HE yang terlibat mengetik dan mencetak surat tanah palsu.

“Para pelaku melakukan kejahatannya ini dengan cara membuat surat palsu. Lalu bersama-sama aparat desa menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini mencari keuntungan dengan cara menjual sporandik atau surat tanah palsu pada perusahan yang ada di Bintan,” jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah selembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, selembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

“Seperti dimetahui inisiator awal ada tiga orang. Setelah tiga orang ini merecanakan, mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa, ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat sporadik dan SKPPT dengan pakai nama orang lain,” imbuh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Jefri Parulian Siagian.

Adapun total kerugian pihak perusahaan akibat kasus tersebut sebesar Rp 1,5 Miliar. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 263, 385, 55 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT